Lihat ke Halaman Asli

Alya Safira

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Sahid Jakarta

Restorasi Arsip Keluarga Melalui Layanan LARASKA

Diperbarui: 20 Juni 2023   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Seperti yang sudah kita semua ketahui, Indonesia berada di daerah khatulistiwa dan ring of fire sehingga rentan terjadi bencana hidrometeorologi, tektonik maupun vulkanik. Biasanya, dengan terjadinya bencana tersebut memberikan dampak secara psikologis maupun kesehatan fisik, termasuk terhadap dokumen/arsip pribadi milik masyarakat (arsip keluarga) yang terkena dampak bencana. 

Tapi, teman-teman nggak perlu khawatir akan hal tersebut karena arsip keluarga ternyata bisa di restorasi lho. Melalui program LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga) yang disediakan oleh Arsip Nasional RI, teman-teman secara individu dapat memperbaiki arsip keluarga secara gratis. Contoh arsip keluarga yang dapat teman-teman restorasi/perbaiki diantaranya adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat tanah, ijazah, dll. dengan syarat sebagai berikut:

  • Arsip keluara dibawa langsung oleh pemiliknya ke ANRI pada jam kerja yakni 08.00-15.00 WIB
  • Arsip asli (tidak dalam bentuk foto copy/laminating)
  • Tiap-tiap keluarga maksimal 10 lembar
  • Bisa ditunggu

Untuk informasi mengenai prosedur lebih lanjut tentang LARASKA, teman-teman bisa lihat pada website resmi Arsip Nasional Republik Indonesia di anri.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline