Lihat ke Halaman Asli

Alya Nazlaa

mahasiswa

Fenomena ASN Pamer Harta Ditinjau dari Perspektif Administrasi Publik

Diperbarui: 1 Mei 2023   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash


Belakangan ini publik sedang dibuat geram oleh kelakuan dari anak salah satu pejabat negara dibidang keuangan. Mario Dandy yang merupakan anak dari pejabat ditjen pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak penganiayaan kepada David Ozora Latumahina yang kebetulan merupakan anak dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina. 

Penganiayaan tersebut mengakibatkan David mendapatkan luka serius di bagian kepalanya hingga ia tidak sadarkan diri selama lebih dari satu bulan lamanya. Selain melakukan pengaaniyaan, Mario juga kerap memamerkan harta ayahnya di sosial media. 

Harta-harta tersebut berupa berbagai kendaraan mewah antara lain yaitu mobil Jeep Rubicon berwarna hitam yang bernilai Rp. 1,7 miliar, motor Harley Davidson seri Street Glide yang ditaksir bernilai Rp 1,16 miliar, selain itu ada juga motor Triumph ala Cafe Racer yang berkisar Rp 275 juta sampai Rp 445 juta. 

Kendaraan-kendaraan tersebut ia pamerkan di media sosial instagramnya. Mario juga kerap mengunggah video aksi berbahaya dirinya saat sedang mengendarai dalam keadaan berkendara dengan satu tangan ataupun aksinya saat sedang standing dengan motornya di jalan raya. Aksi-aksinya tersebut tentulah dapat membahayakan pengendara. 

Akibat dari kasus penganiayaan tersebut, publik mulai mencari tau latar belakang keluarga dan juga sumber kekayaan dari orang tua Mario. Dan diketahu ternyata Mario Dandy merupakan anak dari salah satu pejabat dirjen pajak. Setelah persoalan ini muncul ke permukaan, Rafael dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan. 

Public menemukan beberapa kejanggalan dari harta yang dimiliki oleh Rafael Alun. Kasus ini merembet ke harta tidak wajar Rafael Alun, termasuk sejumlah properti dan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Harta tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-ke tahun. Terdapat kecurigaan bahwa harta tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi. 

Hasil dari penelusuran yang dilakukan ternyata benar saja Rafael kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi akibat kejadian ini. Sejak 2011 hingga 2023, pemeriksa pajak di DJP Kementerian Keuangan diduga menjadi penerima dugaan korupsi. Rafael kini ditetapkan sebagai tersangka berkat dua barang bukti yang ditemukan KPK. 

Penyidik menemukan bukti awal RAT menerima gratifikasi senilai US$90.000 (Rp1,3 miliar) melalui PT AME. Selama 12 tahun sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi tersebut. Selain itu, penyidik menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan sejumlah barang di sana, antara lain perhiasan, sepeda, dan uang. Penyidik juga menemukan uang Rp 3,2 miliar di dalam safe deposit box yang mereka temukan. Sekarang kasus Rafael masih dalam penyidikan dan tersangka Rafael ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 3 April sampai 22 April2023. Rafael ditahan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. 

Kasus diatas sudah jelas melanggar etika administrasi publik. Seperti yang kita ketahui etika administrasi publik itu sendiri merupakan suatu praktik yang menyimpang dari etika administrasi atau suatu praktek administrasi yang menyimpang dari aplikasi tujuan administrasi (Widodo,2001:259).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline