Judul Skripsi : HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM HUKUM KELUARGA DI INDONESIA DAN MAROKO
Nama Peneliti : MUTIA WARDAH
Universitas : UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Fakultas : FAKULTAS SYARIAH
Tahun : OKTOBER 2018
Pendahuluan
sebagai akibat dari perceraian seringkali hadhanah menjadi hal yang sering di perselisihkan antara suami dan istri. Hal ini menyebabkan hak anak menjadi terabaikan juga dan penguasaan yang tidak jelas dengan berbagai alasan. Padahal tentang hak-hak anak telah diatur dalam UUD 1945 pada amandemen ke-5 sebagai landasan konstitusional yang mengatur tentang hak asasi manusia yang di dalamnya juga termasuk tentang perlindungan terhadap perempuan dan juga anak. Maka seharusnya pengabaian terhadap hak anak dan penguasaanya tidak seharusnya terjadi.
Dalam perceraian masalah hadhanah juga sudah diatur dalam KHI yaitu dalam intrusi presiden No.1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam pasal 105, bahwa dalam hal ini perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak asuh ibunya, jika sudah mumayiz maka diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang haak pemeliharaanya dan biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya. Kita bisa simpulkan bahwa terdapat pembagian yang memang sudah jelas kepada siapa anak harus di asuh dan dipelihara, tergantung dari apakah si anak sudah mumayiz atau belum.
Di Indonesia memang sudah mengatur jelas tentang hadhanah, namun ternyata ada juga negara yang memang menerapkan sistem hadhanah ini yaitu Maroko. Salah satu negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga adalah Maroko. Dalam Undang-undang Hukum keluarga di Maroko pasal 164-165 Moundawana 2004 dalam hal hadhanah dijelaskan bahwa hadhanah adalah kewajiban orang tua selama pernikahanya berlangsung dan diantara orang yang berhak mendapatkan hak asuh tidak memenuhi syarat, maka pengadilan dapat memberi hak asuh kepada anggota keluarga yang lain atau instituisi yang dirujuk.
Intisarinya adalah hadhanah adalah kewajiban bagi orang tua jika masih dalam status pernikahan, namun jika sudah bercerai dan orang yang mempunyai hak asuh tidak memenuhi syarat maka bisa diberikan kepada anggota keluarga yang lain atau institusi yang dirujuk.
Alasan mengambil skripsi ini