Nama: Alya Lathifa Rahmawati
Nim: 212121150
Prodi: Hukum Keluarga Islam
Kelas: 4E
1. Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu hukum privat dan materiil yang mengatur hak dan kewajiban seseorang di Indonesia yang menganut agama Islam. Hukum ini tidak dapat dipisahkan oleh sejarah Islam yang menunjukkan sebuah institusi yang menunjukkan bukti signifikan. Dalam hukum ini mengkaji tentang perihal hubungan manusia dengan badan hukum satu sama lain terhadap suatu benda yang keniscayaannyakeniscayaannya/keberadaannya mewarnai tata cara hukum di Indonesia. Hukum ini bersifat mengikat yang didasari dengan Al-Quran, Sunnah yang harus diyakini untuk setiap umat muslim baik dalam hubungan sosial, ketuhanan maupun makhluk ciptaannya dengan tuhannya.
2. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
Bahwa suatu perkawinan akan membentuk keluarga yang kekal sampai maut memisahkan dan tidak serta merta untuk permainan. Perkawinan yang dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai kepercayaan dan hukumnya masing-masing.
Ketika seorang suami akan berpoligami harus se izin istri karena akan menjadi bukti kekuatan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke pengadilan. Suami juga harus menjamin bahwa ia mampu menafkshi istri dan anak-anak nya baik jasmani malun rohaninya dan memberikan waktu yang adil untuk keduanya ketika sudah disahkan. Apabila tidak melalui proses peradilan akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang seharusnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami yang akan berpoligami apabila istri tidak bisa memberikan keturunan, istri yang cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembubkan dan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebPrinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
\Bahwa suatu perkawinan akan membentuk keluarga yang kekal sampai maut memisahkan dan tidak serta merta untuk permainan. Perkawinan yang dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai kepercayaan dan hukumnya masing-masing.
Ketika seorang suami akan berpoligami harus se izin istri karena akan menjadi bukti kekuatan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke pengadilan. Suami juga harus menjamin bahwa ia mampu menafkshi istri dan anak-anak nya baik jasmani malun rohaninya dan memberikan waktu yang adil untuk keduanya ketika sudah disahkan. Apabila tidak melalui proses peradilan akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang seharusnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami yang akan berpoligami apabila istri tidak bisa memberikan keturunan, istri yang cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembubkan dan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. agai istri.