Lihat ke Halaman Asli

Alya Dwi Arianty

Mahasiswa S1 Pendidikan Kimia UNIMUS

Body Checking: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Panggung Kontes Kecantikan

Diperbarui: 14 Agustus 2023   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembaca kompasiana yang setia. Apakah Anda pernah merasa kurang percaya diri dengan penampilan atau ukuran tubuh Anda? Apakah Anda sering menimbang berat badan, mengukur lingkar pinggang, atau mengecek ukuran baju Anda? Apakah Anda merasa khawatir atau panik jika tubuh Anda berubah atau tidak sesuai dengan harapan Anda?

Jika jawaban Anda ya, maka besar kemungkinan Anda mengidap body checking. Body checking adalah perilaku yang melibatkan pencarian informasi tentang ukuran, bentuk, penampilan, atau berat badan tubuh. Perilaku ini mungkin terjadi saat Anda berdiri di depan cermin, mandi, atau melihat bayangan tubuh Anda.

Body checking adalah salah satu prosedur yang umum dilakukan oleh kontes kecantikan untuk mengetahui ukuran, bentuk, dan penampilan tubuh para kontestan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tubuh mereka sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara, serta untuk menyesuaikan pakaian yang akan mereka kenakan. 

Namun, prosedur ini menjadi sorotan ketika beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat body checking. Mereka mengaku diminta untuk membuka pakaian di depan banyak orang, termasuk laki-laki, dan difoto tanpa sepengetahuan mereka. Mereka juga merasa tertekan dan trauma akibat perlakuan tersebut. 

Akibatnya, Miss Universe Organization (MUO) memutuskan untuk memutus kerjasama dengan PT Capella Swastika Karya, pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, dan membatalkan ajang Miss Universe Malaysia yang juga dipegang oleh perusahaan yang sama. MUO menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan standar dan etika merek mereka. 

Sementara itu, Poppy Capella, direktur nasional dan pemilik lisensi Miss Universe Indonesia, membantah keterlibatannya dalam body checking dan mengatakan bahwa ia menentang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Ia juga mengklaim bahwa body checking dilakukan untuk mempersiapkan pemenang untuk berkompetisi di ajang Miss Universe global. 

Lisensi Miss Universe Indonesia sebelumnya dipegang oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI) selama 30 tahun. Namun, pada Februari 2023, lisensi tersebut beralih ke PT Capella Swastika Karya yang dipimpin oleh Poppy Capella. Hal ini mengejutkan YPI yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi dari MUO. Poppy Capella mengklaim bahwa ia mendapat lisensi tersebut dari JKN Global Group, perusahaan yang mengakuisisi MUO pada Oktober 2022. 

Lalu, apakah body checking itu perlu dan etis? Menurut pakar psikologi klinis Dr. Rizky Amelia, body checking bisa berpengaruh buruk pada kesehatan mental para kontestan. Ia mengatakan bahwa body checking bisa menyebabkan rasa tidak puas, rendah diri, malu, cemas, atau depresi pada mereka yang merasa tidak sesuai dengan standar kecantikan yang dituntut.

Ia juga menyarankan agar body checking dilakukan dengan cara yang lebih profesional, humanis, dan menghargai privasi para kontestan. Ia mengatakan bahwa body checking harus dilakukan di tempat tertutup, hanya melibatkan orang-orang yang berwenang, tidak menggunakan kamera atau alat rekam lainnya, dan tidak memberikan komentar atau kritik yang menyakitkan. 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang body checking kepada para kontestan sebelum mereka mengikuti prosedur tersebut. Ia mengatakan bahwa para kontestan harus diberi tahu tentang tujuan, manfaat, risiko, dan hak-hak mereka terkait body checking. Ia juga mengatakan bahwa para kontestan harus diberi kesempatan untuk menolak atau menyetujui body checking tanpa ada paksaan atau ancaman. 

Dari sisi hukum, body checking juga bisa menjadi masalah jika melanggar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak, perlindungan perempuan, perlindungan konsumen, atau hak asasi manusia. Menurut pengacara publik Denny Andrian Kusdayat, body checking bisa dianggap sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur paksaan, ancaman, kekerasan, atau pelecehan seksual. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline