Lihat ke Halaman Asli

Alya Dhaya

Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mengapa Pembunuhan Marak Terjadi di Zaman Sekarang?

Diperbarui: 18 Mei 2024   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejumlah kasus pembunuhan akhir akhir ini sedang marak terjadi di Indonesia. Dalam sepekan ini muncul beberapa kasus pembunuhan sadis yang terjadi. Kasus Pembunuhan itu antara lain Kasus seorang Ayah yang membunuh anak nya lalu dimasukan kedalam koper, Preman bunuh teman sendiri di Garut, Anak bunuh ayah kandung di Tangerang. Selain Kasus diatas, ada kasus Pembunuhan Vina Cirebon ini yang sedang ramai dibicarakan lagi di media sosial lantaran sudah beberapa tahun tetapi pelaku belum juga di temukan dan ditangkap.

Beberapa kasus pembunuhan sadis itu menimbulkan momok tersendiri bagi masyarakat umum. Lantas bagaimana motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan?

Dasar yang menjadi penyebab pembunuhan secara umum terbagi menjadi tiga motif. Ketiga motif tersebut masing-masing dilatarbelakangi oleh harta benda (kekayaan), kekuasaan, dan hubungan sosial. Motif tersebut salah satunya bisa menjadi alasan  pelaku  melakukan pembunuhan. Bahkan, mungkin tiga motif itu terjadi secara bersamaan dalam sebuah kasus pembunuhan.

Pembunuhan bisa disebabkan oleh sesuatu yang sederhana atau spontan. Misalnya karena emosi pelaku yang terangsang begitu kuat hingga ia menggelapkan matanya dan melakukan pembunuhan. Meningkatnya jumlah pembunuhan tampaknya membuat nyawa manusia terasa lebih murah. Orang dapat dengan mudah seenaknya mengambil nyawa orang lain.

Setiap hari kita banyak mendengar berita pembunuhan, baik yang berskala nasional maupun daerah, ringan maupun berat. Padahal pembunuhan adalah alah satu dosa terbesar dari 10 kelompok dosa besar, yang ancaman Allah swt kepada pelaku pembunuhan sangat berat.

Salah satu ayat dalam Al-Qur’an tentang pembunuhan diterangkan dalam surat Al-Ma’idah ayat 32. Ayat tersebut menetapkan bahwa membunuh seorang manusia seakan-akan membunuh seluruh manusia. Dalam surat An-Nisa’ ayat 93, Allah akan memasukkan pembunuh orang beriman dengan sengaja ke neraka Jahanam dan kekal di dalamnya. Allah murka, melaknat, dan menyediakan siksa yang besar kepadanya.

Adapun, salah satu hukuman untuk pelaku di pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Muncul kecenderungan sebagian orang tidak lagi mengetahui mana yang benar dan salah untuk sebuah perilaku. Akibatnya orang akan menjadi egois dan berorientasi pada harta kekayaan. “Orang akan jadi egois untuk mendapatkan sesuatu, amat mudah sekali untuk mengorbankan orang lain, membunuh untuk hal yang membuat tidak nyaman hanya untuk harta kekayaan,” Hal lain yang tak kalah penting dari rangkaian peristiwa pembunuhan adalah merosotnya nilai moral dan agama, serta persoalan hukum yang lemah penegakkannya. Kasus tersebut kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi. Janganlah kita mudah emosi, selalu berpikir tenang dan positif dalam mengambil tindakan. Jangan korbankan orang lain hanya karena amarah yang diluar kendali kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline