Perencanaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementrian Kesehatan Indonesia melibatkan berbagai aspek, termasuk pengembangan, pemberdayaan, dan manajemen SDM kesehatan. Beberapa dokumen dan literatur menyoroti pentingnya manajemen sumber daya manusia kesehatan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan nasional. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menegaskan bahwa pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan. Salah satu tujuan Badan PPSDM Kesehatan adalah menyediakan SDM kesehatan sesuai kebutuhan yang kompeten. Selain itu, terdapat kerangka acuan untuk pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dokumen lain menyoroti bahwa perencanaan sumber daya manusia kesehatan harus mencakup empat ketersediaan, yaitu jumlah dan jenis SDM kesehatan, pemerataan SDM, peningkatan mutu, dan penguatan pelayanan kesehatan serta obat dan alat kesehatan. Selain itu, upaya pemenuhan SDM kesehatan di era pelayanan kesehatan semesta harus mencakup empat isu kesehatan yang harus diselesaikan, antara lain stunting, angka kematian ibu dan bayi, perbaikan manajemen jaminan kesehatan nasional, dan kemandirian obat dan alat kesehatan.
Proses perekrutan, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementrian Kesehatan Indonesia merupakan bagian penting dari manajemen SDM kesehatan. Beberapa dokumen dan literatur menyoroti aspek-aspek ini, termasuk Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan. Selain itu, sebuah artikel menyoroti bahwa manajemen SDM kesehatan merupakan suatu sistem untuk menangani suatu masalah pada lingkup efektif dan efisien guna mencapai suatu tujuan organisasi. Proses perekrutan, seleksi, dan penempatan SDM kesehatan juga menjadi fokus penting, dengan tujuan untuk mencapai sasaran organisasi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam konteks pelayanan kesehatan, gambaran analisis jabatan, rekrutmen, seleksi, dan penempatan SDM kesehatan juga menjadi bagian penting dari manajemen SDM kesehatan. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa SDM kesehatan yang direkrut, dipilih, dan ditempatkan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mengisi peran dan tanggung jawab mereka dalam pelayanan kesehatan.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) merupakan unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. Tugas dan fungsi BPPSDMK meliputi pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, BPPSDMK melakukan berbagai kegiatan, termasuk perencanaan kebutuhan dan program sumber daya manusia, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan. Selain itu, BPPSDMK juga bertanggung jawab dalam melaksanakan administrasi terkait pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Kementerian Kesehatan Indonesia memiliki program-program untuk meningkatkan partisipasi dan kesetaraan gender dalam pelayanan kesehatan, seperti program KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan program KB (Kelahiran Berencana). Selain itu, Kementerian Kesehatan Indonesia juga memiliki program untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil dan terluar, seperti program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Dalam hal pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, Kementerian Kesehatan Indonesia memiliki program-program pelatihan dan pengembangan yang terbuka untuk semua pegawai, tanpa memandang latar belakang atau identitas tertentu. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan di Indonesia.
Kompensasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan Indonesia mencakup beberapa aspek penting, seperti gaji, tunjangan, dan insentif. Buku "Manajemen Sumber Daya Manusia: Kompensasi Tidak Langsung Dan Lingkungan Kerja Fisik" oleh Yoyo Sudaryo, Agus Aribowo, dan Nunung Ayu Sofiati membahas topik ini secara rinci. Selain itu, implementasi manajemen sumber daya manusia kesehatan di fasilitas kesehatan juga menjadi fokus penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan Indonesia juga memiliki peraturan terkait dengan kompensasi sumber daya manusia, seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas. Selain itu, Kementerian Kesehatan Indonesia juga memiliki program-program pelatihan dan pengembangan yang dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan, serta memberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat dan gaji
Kesimpulan nya Manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan Indonesia merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan. Beberapa tantangan terkait dengan optimalisasi sumber daya manusia di sektor kesehatan telah diidentifikasi, seperti kurangnya kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta perubahan kebijakan dan teknologi. Adapaun beberapa saran dalam mengatasi tantangan-tantangan yang ada dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan kementrian kesehatan:
- Kementerian Kesehatan Indonesia dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui program-program pelatihan dan pengembangan yang terstruktur dan terukur, serta memperhatikan kebutuhan dan perkembangan sektor kesehatan
- Kementerian Kesehatan Indonesia dapat meningkatkan partisipasi dan kesetaraan gender dalam pelayanan kesehatan melalui program-program yang memperhatikan kebutuhan dan hak-hak perempuan, serta memperkuat peran dan partisipasi perempuan dalam sektor kesehatan
- Kementerian Kesehatan Indonesia dapat meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja sumber daya manusia, serta memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi yang terukur dan transparan
- Kementerian Kesehatan Indonesia dapat meningkatkan kompensasi dan insentif bagi sumber daya manusia kesehatan, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
Referensi:
https://kebijakankesehatanindonesia.net/component/content/article/1825.html
https://ropeg.kemkes.go.id/pengumuman/16022023_Pengumuman_Auditor_2023.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengembangan_dan_Pemberdayaan_Sumber_Daya_Manusia_Kesehatan