ANALISIS PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN
1.ANALISIS SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN SEBELUM LAHIRNYA UNDANG UNDANG PERKAWINAN
Pada waktu sebelum adanya undang undang nomor 1tahun 1974 mengenai perkawinan,Adriaan Bedner dan Stijn Van Huis memaparkan mengenai pada sebelum tahun1974 penduduk Indonesia tunduk pada segala aturan mengenai perkawinan, yang dimana aturan itu adalah warisan atau peninggalan dari kolonial. Aturan ini bersifat pragmatif.
Tepat pda tanggal 2 januari 1974 diundangkan sebagai undang undang No 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Undang undang ini merupakan RUU tentang perkawinan yang diajukan oleh pemerintah pada Desember 22 tahun 1973. Dan dilanjutkan dengan siding paripurna DPR RI, yang diatur pada PP No 9 Tahun 1975 tentang pelakanaan UUD No 1 Tahun 1974 mengenai perihal perkawinan.
Ketentuan pada pencatatan perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketentuan instansi pelaksanaan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No 9 Tahun 1975 yaitu:
•Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan yang menurut agama islam dilakukan oleh pergawai pencatat sebagai maksud, dalam UU No 32/1954 tentang pencatatan nikah talak rujuk.
•Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannnya menurut agama dan kepercayaannya selain agama islam. Hal ini juga dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kkantor catatan sipl sebgaimana dimaksud dalam berbagai UU mengenai pencatatan perkawinan.
2. MENGAPA PENCATATAN PERKAWINAN ITU DIPERLUKAN
Perkawinan ini mengapa diperlukan adanya pencatatan?, menganalisi dari tujuan pencatatan perkawinan sendiri adalah untuk membrikan kepastian hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga ketika terdapat kejanggalan sesuatu maka dapat dibuktikan dengan jelas bahwa pihak tersebut telah melangsungkan perkawinan. Dan dirasa ketika para pihak mendapat sesuatu kejanggalan dapat membuktikannya dengan bukti autentik dihadapan hukum. Pencatatan perkawinan adalah salah satu rangkaian dari perkawinan tetapi bukan merupakan syarat sah maupun rukun tetapi sebagai pemberkasan untuk pembuktian maka pencatatan perkawinan ini tidak dapat dipisahkan dari pelaksannan perkawinan itu sendiri, sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan sebagai perbuatan hukum, dan agar diakui secara sah oleh hukum dan Negara.
3. ANALISIS MENGENAI MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIOUS, dan YUDIRIDIS PENCATATN PERKAWINAN