Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan adalah merupakan keberhasilan, prestasi atau kemampuan kerja perusahaan dalam rangka penciptaan nilai bagi perusahaan atau pemilik modal dengan cara-cara yang efektif dan efisien (Rahayu, 2021).
Kinerja keuangan merupakan hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan dalam menjalankan fungsinya mengelola aset perusahaan secara efektif selama periode tertentu (Aripin & Negara, 2021).
Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan merupakan hasil atau prestasi dari suatu usaha yang telah dilakukan perusahaan dalam melakukan analisis sejauh mana menjalankan fungsinya mengelola aset dengan menggunakan ketentuan pelaksanaan keuangan selama periode tertentu. Mengevaluasi kinerja keuangan dengan melihat kinerja masa lalu, memprediksi kinerja masa depan, dan mengevaluasi peristiwa masa lalu untuk meningkatkan kinerja keuangan di masa depan.
Tujuan penilaian kinerja keuangan yang dapat ditunjukkan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tingkat rentabilitas atau profitabilitas,
2. Untuk mengetahui tingkat likuiditas,
3. Untuk mengetahui tingkat solvabilitas, dan
4. Untuk mengetahui tingkat stabilitas usaha.
Tahapan-tahapan untuk menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan secara umum, yaitu:
1. Melakukan review terhadap data laporan keuangan,
2. Melakukan perhitungan,
3. Melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan yang telah diperoleh,
4. Melakukan penafsiran (interpretation) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan, dan
5. Mencari dan memberikan pemecahan masalah (solution) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan.
Early Warning System (EWS)
Analisis rasio keuangan untuk perusahaan asuransi dikenal sebagai Early Warning System yang dibuat oleh National Association of Insurance Commissioners (NAIC), lembaga yang mengatur badan usaha asuransi di Amerika Serikat. Early Warning System merupakan sistem peringatan dini untuk kemungkinan masalah keuangan dan operasi perusahaan asuransi di masa depan.
Rasio-rasio Early Warning System terdiri dari rasio solvabilitas, rasio tingkat kecukupan dana, rasio pertumbuhan surplus, underwriting ratio, rasio beban, rasio biaya manajemen, pengembalian investasi, rasio likuiditas, rasio agent’s balance to surplus, rasio piutang premi terhadap surplus, rasio pertumbuhan premi, rasio retensi sendiri, rasio cadangan teknis.
Di Indonesia rasio-rasio Early Warning System yang digunakan untuk perusahaan asuransi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), disusun dalam PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian. Rasio-rasio yang terdapat dalam PSAK No. 28 yaitu Solvency Ratio (Solvency Margin Ratio dan Rasio Tingkat Kecukupan Dana), Rasio Profitabilitas (Underwriting Ratio, Rasio Beban Klaim, Rasio Komisi, dan Rasio Pengembalian Investasi), Rasio Likuiditas (Rasio Likuiditas Aset, dan Investment to Technical Reserve Ratio), Rasio Stabilitas Premi (Rasio pertumbuhan premi, dan Rasio Retensi Sendiri), dan Rasio Teknikal (Rasio Kewajiban Teknis, dan Risk Based Capital).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H