Setelah mengapung sejak 2020, akhirnya Putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada di Kab. Sabu Raijua, NTT, terjawab. Sebelum itu, mereka harus melewati serangkaian persidangan, mendengarkan keterangan dari para pihak, saksi, serta instansi yang berwenang terkait kependudukan dan keimigrasian, Mahkamah memutuskan bahwa Orient Riwu Kore, calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak di Pilkada Kab. Sabu Raijua, NTT, dinyatakan masih berstatus warga negara asing, warga negara Amerika Serikat.
Pasalnya Orient tidak dapat memenuhi syarat fundamental sebagai Calon Kepala Desa yaitu, berkewarganegaraan Indonesia. Maka dari itu, MK atau instansi manapun tidak berani mengambil suatu keputusan akan hal ini karena terlalu beresiko.
Dalam putusannya, MK Menyatakan bahwa di kasus ini terdapat banyak kejadian spesifik yang tidak bisa hanya dengan ketentuan normatif. Menurut MK, tidak mungkin warga negara asing bisa menjadi calon kepala daerah, apalagi menjadi Bupati. Namun, kesaksian para penyelenggara pemilu mengatakan bahwasanya mereka baru mengetahui Orient berkewarganegaraan Amerika Serikat setelah memperoleh suara terbanyak. Dalam persidangan pun terungkap bahwa Orient tidak jujur tentang status kewarganegaraannya kepada konsulat jendral Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang digunakan untuk mengurus paspor Indonesia yang berlaku dari Tahun 2019 sampai 2024.
Hal ini berlanjut ketika ia mendaftar sebagai Calon Kepala daerah pilkada pada september 2020. Pada akhirnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon wakilnya, dan meminta pemungutan suara diulang kembali di Seluruh TPS Kab. Sabu Raiju, NTT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H