Lihat ke Halaman Asli

Khairuddin Alwi Fajar P S.H

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Kasus Pencucian Uang Tambang Timah 271 Triliun: Tindak Pidana Serius yang Mengancam Keberlangsungan Industri Pertambangan

Diperbarui: 29 Mei 2024   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Korupsi tambang timah, khususnya dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Bambang menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan akibat korupsi ini secara rinci. “Di kawasan hutan sendiri, kerugian lingkungan ekologisnya mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan biaya pemulihannya sekitar Rp5,257 triliun. Total kerugian untuk kawasan hutan ini mencapai Rp223.366.246.027.050,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (19/2/2024).

Kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun telah menimbulkan berbagai reaksi dan opini dari masyarakat. Berikut adalah beberapa opini

1. Kritik Terhadap Korupsi dan Dampak Lingkungan:

   - Korupsi tambang timah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan hidup. Dampaknya mencapai kerugian sebesar Rp 271 triliun, termasuk kerusakan hutan dan kawasan hutan di Bangka Belitung.

   - Korupsi tambang timah mencuri sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan bersama, serta mencuri kesehatan dan kehidupan warga negara.

2. Kritik Terhadap Pemerintah dan PT Timah:

   - Pemerintah dan PT Timah dinilai tidak efektif dalam mengawasi dan mengelola tambang timah, sehingga korupsi dapat terjadi.

   - PT Timah sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di wilayah Bangka Belitung, dinilai tidak melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan setelah penambangan, sehingga terjadi deforestasi besar-besaran dan meninggalnya belasan orang.

3. Kritik Terhadap Penyidikan dan Hukuman:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline