Pendahuluan
Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien dengan pengoptimalan fasilitas yang ada. Penyederhanaan birokrasi bertujuan mempercepat proses serta pengambilan keputusan, mendorong kelincahan organisasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga meningkatkan profesionalisme ASN. Dalam rangka penyederhanaan birokrasi Kaur TU Madrasah maka akan ada penyesuaian jabatan struktural menjadi jabatan fungsional tentunya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor I Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dengan adanya hal tersebut maka penyetaraan jabatan tersebut dilaksanakan setelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor I Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yakni penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mewujudkan tata kelola Kaur TU Madrasah yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja Kaur TU Madrasah dan pelayanan publik. Perubahan ini tentunya dilakukan secara bertahap, aspek manajemen organisasi dan tata laksana juga menjadi fokus utama dalam penyederhanaan birokrasi Kaur TU Madrasah. Maka dari itu perlunya merancang proses kerja yang efisien dan efektif, serta pentingnya meminimalisir birokrasi yang berlebihan dapat menghambat kinerja instansi. Penataan sistem manajemen Kaur TU Madrasah menjadi sangat relevan dalam konteks penyederhanaan birokrasi. Pemahaman para ASN mengenai pentingnya memiliki sistem manajemen SDM yang transparan serta berbasis pada kompetensi, strategi mengelola dan mengembangkan potensi para pegawai menjadi sangat penting agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kaur TU Madrasah.
Hasil dan Pembahasan
Dasar Hukum yang digunakan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri PANRB Nomor I Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Jabatan ASN terdiri atas 2 macam yakni Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial. Jabatan Manajerial adalah sekolompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan Non Manajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Jabatan Non Manajerial terdiri atas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Dalam proses penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan memlalui tiga tahapan yakni :
- Penyederhanaan Struktur Organisasi : Perampinngan unit kerja organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.
- Penyetaraan Jabatan : Pengangkatan jabatan administrasi ke dalam JF melalui penyesuaian / inpassing pada JF yang setara.
- Penyesuaian Sistem Kerja : Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam Mekanismenya penyederhanaan struktur organisasi yakni : pemetaan, analisis serta pengajuan usulan penetapan. Selain itu pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF, dan kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
Pengangkatan dalam JF juga melalui penyesuaian yang berlaku bagi PNS pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
Penyetaraan Jabatan dapat dilakukan Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni :
- PNS yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan;
- Memiliki ijazah paling rendah :
- Sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
- Magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister.
- Menyesuaikan dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.
Kualifikasi Pendidikan JF
- JF APK APBN : berijazah paling rendah S-1 / D-4 atau setara di bidang ekonomi, keuangan,, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, dan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina.
- PK APBN : berijazah paling rendah D-3 atau setara di bidang ekonomi, keuangan,, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, dan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina atau PNS dengan pendidikan (SLTA) atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing.
- JF Arsiparis Keahlian : berijazah S-1 / D-4 bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
- JF Arsiparis Keterampilan : berijazah D-3 bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
- JF Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa : berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains).
- JF Analis Anggaran : berijazah paling rendah S-1 / D-4 di bidang Ekonomi, Administrasi, Hukum, dan kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Kesimpulan