Penyebaran covid-19 yang naik kembali akhir-akhir ini membuat pemerintah bertindak dalam memperketat aturan, termasuk jam operasional dipusat perbelanjaan yang mengundang keramaian. Pembatasan kegiatan tersebut akan diterapkan pada tanggal 22 juni-5 juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN)Airlangga Hartanto mengatakan bahwa "mal, pasar, pusat perdagangan, caf dan restaurant akan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam selain itu pembatasan pengunjung juga akan diterapkan yaitu hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas pengunjung".
Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartanto juga mengungkapkan bahwa kegiatan perkantoran baik kementrian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah jadi harus menerapkan work from home (WFH) kembali "nantinya waktu kerja perkantoran baik kementrian/lembaga maupun BUMN akan diterapkan secara bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut oleh pemda".
Selain itu karena tempat ibadah di zona merah juga jadi akan kembali ditutup sementara selama pengetatan PPKM mikro. Begitu pula dengan area public lain nya yang dizona merah akan ditutup. Menurut Airlangga Hartanto "untuk kegiatan hajatan atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan ditempat artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H