Lihat ke Halaman Asli

Mengenali Pengawasan Manajemen Risiko Perbankan di Indonesia

Diperbarui: 10 Mei 2021   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

reportersatu.com

Istilah perbankan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umumnya bagi yang sudah pernah menggunakan jasa perbankan. Istilah perbankan berasal dari kata "bank" yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

Tujuan utama dari bank ialah sebagai lembaga perantara keuangan (Financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus) kepihak yang kekurangan dana (deficit) pada waktu yang ditentukan. Jadi perbankan adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus dana dengan deficit dana

Secara umum,di ketahui bahwa dalam perbankan di indonesia itu di awasi oleh bank Indonesia. bank ini merupakan bank sentral yang mempunyai tujuan untuk mempertahankan nilai rupiah maka dari itu bank Indonesia bertanggung jawab terhadap :

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter
  • pengaturan dan pengawasan dalam perbankan
  • menjaga dan mempertahankan system pembayaran

Mengacu pada ketentuan Bank Indonesia PBI No 5/8/PBI/2003 dan perubahannya No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, terdapat 8 (delapan) risiko yang harus dikelola bank yaitu:

  • Risiko Pasar  merupakan risiko yang terjadi akibat harga pasar yang bergerak kearah yang tidak menguntungkan
  • Risiko Kredit merupakan risiko akibat counterparty mengalami gagal bayar (tidak bisa memenuhi kewajiban nya)
  • Risiko Operasional merupakan risiko yang terjadi karena proses internal yang gagal , tidak memadai , kesalahan manusia , kegagalan system dan masalah eksternal yang mempengaruhi operasi bank
  • Risiko Likuiditas merupakan risiko yang terjadi karena bank tidak bisa memenuhi kewajiban nyayang jatuh tempo
  • Risiko Legal merupakan risiko yang muncul karena tindakan atau tuntutan hukum
  • Risiko Reputasi merupakan risiko yang muncul karena publisitas dan persepsi negative mengenai operasi bank
  • Risiko Strategis merupakan risiko akibat pelaksanaan strategi yang kurang baik,pengambilan keputusan yang kurang baik , kurangnya respon terhadap perubahan eksternal
  • Risiko Kepatuhan merupakan risiko kegagalan bank patuh terhadap hukum , peraturan dan perundangan yang berlaku

Maka dari itu pengelolaan profil risiko dalam proses penerapan manajemen risiko perbankan di Indonesia tentu tidak mudah untuk dilakukan.permasalahan yang muncul harus dikelola manajemen risiko agar fungsi intermediary perbankan tetap konsisten dan terpadu




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline