Ada apa dengan
RUU KUHP
Kita?
Assalamualaikum
Revisi undang undang (RUU),Kitab undang undang hukum pidana (KUHP) , mungkin kata kata ini yg lagi kontrovesional dan buming bumingnya . Sebelumnya KUHP ialah sebuah peraturan perundang undangan yg mengatur hukuman tindak pidana yg bersifat materiil di indonesia ini.
Dengan adanya RUU KUHP ini,banyak mahasiswa yg melakukan tindak demonstrasi , tidak hannya mahasiswa saja , banyak dari kalangan masyarakat yang mengikuti demonstrasi ini.
Menurut saya dengan adanya RUU KUHP ini, dapat menambah dampak buruk kepada masyarakat . Salah satu contoh pasal yg menurut agak kontrovesional ialah kuhp pasal278 tentang " membiarkan unggas ternak berkeliaran di taman atau kebun tanaman orang lain bisa di pidana sehingga Rp 10 juta ".
Menurut saya pasal tersebut ya secara logikaa masak hewan kan gak punya akal gitu ya gimana ko sampei begitu .. Itu berlebihan .. Mungkin itu saja sedikit yang bisa saya utarakan terimakasih saya mohon maaf ..
Wassalamualaikum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H