Lihat ke Halaman Asli

Strategi dan Upaya Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 26 Mei 2024   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptus atau corruption, yang berarti perkataan menghina, atau memfitnah, merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Pendapat lain juga menyatakan bahwa pengertian korupsi adalah ketidakjujuran atau perilaku curang untuk kepentingan pribadi penguasa, dan biasanya mencakup penyuapan. Korupsi juga dapat diartikan sebagai  tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan  seseorang terhadap suatu permasalahan atau organisasi demi memperoleh keuntungan.

Mengapa korupsi bisa terjadi?

Dalam Buku Anti Korupsi, terdapat 2 faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi yaitu :

1. Faktor Internal, yang merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu, diantaranya adalah : keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), pengungkapam (expose) dan gaya hidup konsumtif.

2. Faktor Eksternal, yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku, seperti :

  • Faktor Politik, Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai keinginan untuk mempertahankan kekuasaannya.
  • Faktor Hukum, Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi yaitu, perundang – undangan, dan lemahnya penegak hukum
  • Faktor Ekonomi, Ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan dengan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.
  • Faktor Organisasi, Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi : Kurang adanya teladan dari pemimpin, tidak adanya kultur organisasi yang benar, sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi serta lemahnya pengawasan.

Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Korupsi membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat dan negara secara luas. Ini termasuk menghambat pembangunan ekonomi, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, menciptakan ketidakadilan sosial, dan merugikan kepentingan umum demi keuntungan pribadi. Untuk itu, korupsi harus di berantas.

Pemerintah Indonesia telah mendirikan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berperan aktif dalam menindak dan mencegah korupsi. KPK telah menangani 1.351 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2004 hingga 2022. Dengan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan atau gratifikasi dengan 904 kasus sepanjang 2004 hingga 2022.

Adapun menurut laporan KPK, mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota yakni sebanyak 548 kasus sepanjang 2004 hingga 2022. Lalu, diikuti oleh instansi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi masing-masing sebanyak 422 kasus dan 174 kasus.

Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana pada pasal 41 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil bagian karena dua hal yakni masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline