Lihat ke Halaman Asli

Pembagian Waris

Diperbarui: 31 Maret 2023   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hukum Waris

Penulis : Dra. Amal Hayati, M.Hum; Rizki Muhammad Haris, S.H.I; Zuhdi Hasibuhan, S.H.I.

Penerbit : CV. Manhaji

Terbit : 2015

Cetakan : Pertama, Juni 2015

Buku ini mendeskripsikan dan menjelaskan secara lengkap tenang hukum yang berkenaan dengan waris Islam mencakup pengertiannya, syarat dan rukunnya, yang berhak menerima, serta macam-macam kewarisan. Dalam masalah waris ini sangat penting karena didalamnya terdapat hak seorang ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris serta demi kemaslahatan umat islam supaya ketika pembagian waris tidak adanya perdebatan antar ahli waris tentang pembagiannya dan siapa yang berhak menerima karena sudah di atur dalam hukum waris Islam tersebut. Disinilah pentingnya hukum dalam mengatur sebuah permasalahan, dimana untuk menjunjung tinggi keadilan dan memperjuangkan hak milik atas diri itu sendiri.

Dalam hal ini saya lebih condong terhadap pembagian waris antara laki-laki dan perempuan. Berikut saya lampirkan video penjelasannya yang kurang lebih satu menit:

https://youtube.com/shorts/meehTG8mHtc?feature=share

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline