Lihat ke Halaman Asli

Book Review: Mengulas tentang Hukum Waris Islam

Diperbarui: 6 Maret 2023   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hukum Waris

Penulis : Dra. Amal Hayati, M.Hum; Rizki Muhammad Haris, S.H.I; Zuhdi Hasibuhan, S.H.I.

Penerbit : CV. Manhaji

Terbit : 2015

Cetakan : Pertama, Juni 2015

Buku ini mendeskripsikan dan menjelaskan secara lengkap tenang hukum yang berkenaan dengan waris Islam mencakup pengertiannya, syarat dan rukunnya, yang berhak menerima, serta macam-macam kewarisan. Dalam masalah waris ini sangat penting karena didalamnya terdapat hak seorang ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris serta demi kemaslahatan umat islam supaya ketika pembagian waris tidak adanya perdebatan antar ahli waris tentang pembagiannya dan siapa yang berhak menerima karena sudah di atur dalam hukum waris Islam tersebut. Disinilah pentingnya hukum dalam mengatur sebuah permasalahan, dimana untuk menjunjung tinggi keadilan dan memperjuangkan hak milik atas diri kita sendiri.

Dalam KHI hukum kewarisan memiliki pengertian terdapat dalam (INPRES Nomor 1 tahun 1991) Pasal 171 butir (a) adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Secara sederhananya langkah yang di tempuh dalam mendapatkan hak-hak dan kewajiaban-kewajiban atas akibat dari meninggalnya seseorang, diatur dalam hukum waris. Pengertian hukum waris di Indonesia oleh para ahli hukum belum menemukan titik keseragaman sehingga istilah hukum waris masih bermacam-macam. Hukum waris ini dapat diuraikan dari beberapa pengertian istilah merujuk pada "Kamus Umum Bahasa Indonesia", yakni:

* Waris : orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang sudah meninggal.

* Warisan : harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.

* Pewaris : orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.

* Ahli waris : sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang oramg yang berhak menerima harta peninggalan waris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline