Judul : Hukum Waris
Penulis : Dra. Amal Hayati, M.Hum; Rizki Muhammad Haris, S.H.I; Zuhdi Hasibuhan, S.H.I.
Penerbit : CV. Manhaji
Terbit : 2015
Cetakan : Pertama, Juni 2015
Buku ini mendeskripsikan dan menjelaskan secara lengkap tenang hukum yang berkenaan dengan waris Islam mencakup pengertiannya, syarat dan rukunnya, yang berhak menerima, serta macam-macam kewarisan. Dalam masalah waris ini sangat penting karena didalamnya terdapat hak seorang ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris serta demi kemaslahatan umat islam supaya ketika pembagian waris tidak adanya perdebatan antar ahli waris tentang pembagiannya dan siapa yang berhak menerima karena sudah di atur dalam hukum waris Islam tersebut. Disinilah pentingnya hukum dalam mengatur sebuah permasalahan, dimana untuk menjunjung tinggi keadilan dan memperjuangkan hak milik atas diri kita sendiri.
Dalam KHI hukum kewarisan memiliki pengertian terdapat dalam (INPRES Nomor 1 tahun 1991) Pasal 171 butir (a) adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Secara sederhananya langkah yang di tempuh dalam mendapatkan hak-hak dan kewajiaban-kewajiban atas akibat dari meninggalnya seseorang, diatur dalam hukum waris. Pengertian hukum waris di Indonesia oleh para ahli hukum belum menemukan titik keseragaman sehingga istilah hukum waris masih bermacam-macam. Hukum waris ini dapat diuraikan dari beberapa pengertian istilah merujuk pada "Kamus Umum Bahasa Indonesia", yakni:
* Waris : orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang sudah meninggal.
* Warisan : harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
* Pewaris : orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
* Ahli waris : sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang oramg yang berhak menerima harta peninggalan waris.