Judul Skripsi : IMPLEMENTASI ASURANSI DANA PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF SYARI'AH (Studi kasus pada PT. Prudential Life Assurance PRUsyariah Kota Gajah)
Oleh : RATNA ANDRI YANTI (IAIN METRO)
Di-riview : Alvitasari Wahyuningrum 202111015 HES 6A (UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA)
A. PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi syari'ah saat ini tidak hanya bergerak dalam dunia perbankan saja, sekaligus juga di dunia perniagaan. Salah satunya adalah asuransi syari'ah. Asuransi syari'ah merupakan asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Asuransi adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung untuk membayar premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar klaim asuransi jika terjadi evenement.
Akad asuransi ini adalah akad muawadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya. Akad asuransi adalah akad yang bersifat gharar, karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang akan diterima.
Tujuan utama dari adanya asuransi adalah untuk meminimalisir setiap resiko tidak terduga yang terjadi pada setiap individu maupun kelompok. Risiko dapat dikatakan sebagai elemen kehidupan di dunia yang tidak dapat diketahui oleh manusia. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umat muslim untuk bekerja keras dan berusaha untuk meminimalisir resiko-resiko yang kemungkinan akan terjadi dalam hidupnya. Hal ini bertujuan agar umat muslim dapat mengubah kondisi mereka, seperti yang terdapat dalam Firman Allah QS. Ar-Ra'ad ayat 11.
Asuransi syariah terdapat dua akad utama yang digunakan, yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Akad tijarah adalah segala bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sementara,- akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong, kebalikan dari akad tijarah. Mekanisme dalam konsep asuransi syari'ah, tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diambil kembali. Kecuali sebagian kecil yang sudah diniatkan untuk dana tabarru', yang tidak bisa diambil.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Alasan saya memilih judul skripsi tersebut, dikarenakan didalam skripsi terdapat materi yang sangat mudah dipahami, lengkap materi didalam skripsi, serta studi kasus permasalahan terhadap asuransi dana Pendidikan pada PT. Prudential Life Assurance PRUsyariah Kota Gajah sangat jelas dan dapat dimengerti penjabarannya.
C. Pembahasan Hasil Review
Asuransi Dana Pendidikan merupakan salah satu alternatif yang dinilai akan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Asuransi pendidikan dirancang sedemikian rupa, sehingga hanya untuk keperluan Pendidikan anak yang sesuai dengan jenjang pendidikan. Bahkan ketika orang tua tidak produktif atau mengalami resiko kematian, para penerima manfaat polis (anak-anak) akan tetap terjamin kelangsungan hidup dan pendidikannya. Ada banyak pengertian dalam mendefinisikan asuransi pendidikan, namun dapat ditarik kesimpulan dari pengertian asuransi pendidikan. Di dalam asuransi pendidikan, peserta memiliki dua kemungkinan, yakni kemungkinan pertama, peserta hidup sampai masa kontrak berakhir, dan kemungkinan kedua, peserta meninggal dunia sebelum masa kontrak berakhir.
Pelaksanaan Asuransi Dana Pendidikan adalah berpedoman pada ketentuan Hukum Islam berlandaskan prinsip saling bekerjasama, saling tolong menolong dan saling melindungi diantara peserta Asuransi, dengan akad mudharabah untuk hasil investasi dan akad tabaru' sebagai dana kebajikan yang digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Dana yang terkumpul dari peserta Asuransi Dana Pendidikan tersebut di investasikan melalui Bank yang dikelola secara syariah. Asuransi Dana Pendidikan di reasuransikan melalui reasuransi syariah. Asuransi Dana Pendidikan telah dilaksanakan sebagaimana peraturan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21/DSNMUI/ X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 564 ayat (1) dan (2).
Pada PT. Prudential Life Assurance Kota Gajah dalam asuransi dana Pendidikan menggunakan penerapan akad tabarru' yang dilakukan ketika peserta melakukan kontrak dengan perusahaan yang bertujuan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah dan akad tabarru' ini tidak digunakan untuk tujuan komersil. Bentuk akadnya diimplementasikan pada pengelolaan dananya dengan adanya rekening dana hibah/ dana kebajikan jadi peserta disini menyerahkan sejumlah dana (premi) kepada perusahaan yang diniatkan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah, dengan prinsip saling menanggung dan premi yang diberikan peserta ini akan dikelola oleh perusahaan untuk membayar klaim peserta.
D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Rencana saya pada saat ini tertarik untuk membuat judul skripsi yang berkaitan dengan muamalah yaitu "Pembayaran Dana Kebersihan Pasar Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017" studi kasus di Pasar Keden, Pedan, Klaten yang membahas terkait kebersihan pasar yang dilakukan seorang petugas pengelola dan petugas kebersihan pasar serta petugas penarikan dana pembayaran tersebut yang akan didukung oleh pedagang pasar untuk memberikan dana kebersihan, yang akan diteliti dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah pada Fatwa DSN-MUI. Terkait judul skripsi yang bertema asuransi syari'ah belum begitu tertarik dikarenakan masih belajar, dan belum menemukan persoalan di sekitar wilayah tempat tinggal saya.
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H