Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama islam sebanyak 237,53 juta jiwa dari 273,32 juta jiwa per 31 Desember 2021 yang artinya 86,9% masyarakat Indonesia beragama islam.
Angka itu bukanlah jumlah yang sedikit mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk beragama islam terbanyak di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sangat berpotensi memiliki pasar makanan dan minuman halal yang sangat besar.
Salah satu minuman yang paling digemari oleh semua kalangan usia yaitu kopi. Minuman satu ini merupakan olahan dari biji kopi yang telah disangrai hingga dihaluskan menjadi bubuk.
Selain rasa dan aromanya yang unik, kopi juga bermanfaat bagi kesehatan. Kopi bisa melindungi tubuh dari diabetes tipe 2 berdasarkan Riset Universitas California di Los Angeles (UCLA).
Selain itu kopi juga dapat mencegah penyakit Parkinson, menurunkan risiko kanker hati sampai sekitar 40 persen, dan menurunkan risiko penyakit liver autoimun yang biasa disebut primary sclerosing cholangitis (PSC).
Dewasa ini, kedai kopi semakin marak didirikan di berbagai penjuru Indonesia, mulai dari pusat kota sampai di perkampungan. Pada mulanya biji kopi merupakan tumbuhan yang halal.
Akan tetapi, sebagai sebuah minuman yang populer di kalangan masyarakat, para peracik kopi atau yang populer juga disebut dengan barista terus melakukan inovasi untuk menciptakan cita rasa terbaik yang dimilikinya dan membuat kopi memiliki berbagai macam rasa. Berbagai inovasi inilah yang membuat kopi menjadi diragukan kehalalannya.
Selain biji kopi itu sendiri, titik kritis kehalalan pada minuman kopi berperisa harus memperhitungkan bahan-bahan lain yang terdapat pada minuman kopi, seperti gula, susu, krimer, emulsifier, sirup perisa, dan lain-lain.
Kehalalan suatu produk di Indonesia dapat dilihat dari pencantuman label halal atau kepemilikan sertifikat halal oleh perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi halal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan pada produk dan untuk memberikan ketentraman batin konsumen muslim akan prosedur, bahan baku dan pengelolaan dari produk itu sendiri sehingga masyarakat tidak ragu untuk memutuskan membeli produk tersebut.
Sertifikasi halal sendiri menjadi kewajiban bagi setiap sektor usaha di Indonesia tidak terkecuali pada sektor usaha mikro seperti kedai kopi yang saat ini sedang mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Akan tetapi kesadaran akan sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro di Indonesia masih rendah.