Lihat ke Halaman Asli

Mengenal KPBU dan Tahapan Pelaksanaannya

Diperbarui: 23 Juni 2024   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Pemerintah di beberapa negara telah memperlihatkan kontribusi yang nyata untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur dan investasi dengan adanya Public Pivate Partnership (PPP). PPP melibatkan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan perusahaan sektor swasta yang dapat digunakan untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan proyek , seperti jaringan transportasi umum, taman, dan pusat konvensi. Pembiayaan suatu proyek melalui kemitraan publik swasta dapat memungkinkan suatu proyek diselesaikan lebih cepat atau menjadikannya suatu kemungkinan. 

PPP di Indonesia dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Badan usaha meliputi perseroan terbatas swasta, perusahaan asing, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (milik pemerintah daerah), dan koperasi. Kebijakan dan Peraturan KPBU telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

Mengingat kebutuhan infrastruktur yang sangat besar terkait pertumbuhan ekonomi, dengan hanya mengandalkan anggaran pemerintah (APBN) untuk pendanaan infrastruktur tidak akan mencapai hasil yang diinginkan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah Indonesia 2015-2019, memperkirakan bahwa total total investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur selama tahun-tahun tersebut mencapai Rp4.796,2 triliun (sekitar $345,4 triliun), dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp5.957,7 triliun ($429 miliar) selama tahun 2020-2024. Pemerintah mengharapkan bahwa sekitar 59% dari nilai investasi tersebut akan disediakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta.  Namun, keterlibatan sektor swasta dalam investasi infrastruktur dari tahun 2015 hingga 2018 masih lebih rendah dari target yang ditetapkan, yaitu hanya mencapai 21%.

Pembentukan PPP di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an, pada saat itu awal dari kerjasama antara proyek pemerintah dan kontribusi swasta pada sektor jalan tol dan energi dikenalkan dan diimplementasikan. Setelah diperkenalkan PPP sebagai modal untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pada tahun 2002 pemerintah melakukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kerangka kebijakan PPP di Indonesia.

Peraturan di Indonesia tidak mendefinisikan jenis-jenis kontrak KPBU secara spesifik. Namun, KPBU dapat dibedakan berdasarkan mekanisme pembayaran yang digunakan untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh mitra sektor swasta dan menerima keuntungannya. Menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, ada tiga mekanisme pembayaran yang dapat digunakan oleh mitra sektor swasta untuk menutup biaya dan mendapatkan pengembalian yang wajar atas investasinya. Mekanisme tersebut antara lain:

1. Perencanaan KPBU

a. Penyusunan rencana KPBU

b. Studi pendahuluan dan konsultasi

c. Keputisan lanjur/tidak KPBU

2. Penyiapan KPBU

a. Penyusunan OBC (Outline Business Case)

b. Penjajakan minat pasar

c. Permohonan rencana dukungan atau jaminan pemerintah (jika ada)

d. Penyusunan FBC (Final Business Case)

3. Transaksi KPBU

a. Prakualifikasi

b. Request for proposal

c. Bid submission

d. Penetapan pemenang lelang

e. Pendirian Badan Usaha Pelaksana

d. Penandatanganan perjanjian KPBU

f. Financial close

4. Pelaksanaan KPBU

a. Konstruksi dan operasi

b. Perjanjian KPBU berakhir

Kebijakan dalam tahapan pelaksanaan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan badan usaha dalam menjalankan proyek KPBU. Kebijakan tersebut dapat mencakup hal-hal seperti alokasi risiko, pembiayaan proyek, pembagian keuntungan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian sengketa. Dengan adanya kebijakan yang jelas, diharapkan proyek KPBU dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan adil bagi kedua belah pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline