Lihat ke Halaman Asli

Alvin Nafisah

Mahasiswa/Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Pondok Pesantren Suryalaya

Kode Etik Guru Indonesia

Diperbarui: 29 November 2023   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengapa guru harus punya kode etik?
Karena guru itu sangat mulia, bahkan kemuliaannya di sejajarkan dengan rasul.
Guru mulia harus di atur oleh sebuah norma ataupun aturan yang tertulis oleh sebab itu penting guru harus mempunyai kode etik.

Sebelumnya disini menjelaskan terlebih dahulu Kode Etik. Dimana Kode etik adalah Sistem Norma, Nilai dan aturan Profesional Tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Adapun pengertian lain di sebutkan bahwa Kode Etik berarti menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus di lakukan dan apa yang harus di hindari.

Pengertian lain Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang di terjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.

Sederhananya Kode etik guru adalah sebuah sistem Norma atau nilai aturan yang tertulis yang harus di pedomani oleh seorang guru. Karena Kode etik ini merupakan Sistem Norma dan nilai yang harus di pedomani oleh seorang guru maka ini menjadi sebuah pedoman bagaimana seorang guru berperilaku dan bertindak yang tidak bertentangan dengan sistem norma yang telah di sepakati.

Lalu Apa sih tujuan dari kode etik itu sendiri?
Tujuan kode etik secara umum yaitu :
1. Memberikan jasa sebaik baiknya kepada pemakai atau nasabah.
2. Melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Selain daripada itu, adapun tujuan dari perumusan kode etik yaitu :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Meningkatkan Mutu Profesi
5. Meningkatakn Mutu Organisasi Profesi

Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotannya. Penetapan kode etik lazim di lakukan pada suatu kongres profesi.
Contohnya Jika Guru MI/SD maka yang berhak menetapkan kode etik Guru MI/SD yaitu pada Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia.

Selanjutnya, Apa sanksi yang di terima seorang guru apabila guru melanggar kode etik?
Karena Kode etik adalah sistem Norma dan Nilai maka pelanggaran yang di lakukan seorang guru bukan pelanggaran hukum tetapi pelanggaran Norma dan Nilai. Sanksi yang di terima oleh seorang guru adalah sanksi Moral dan sanksi Sosial, Salah satunya tidak di hormati oleh peserta didik.

Adapun Kode etik Guru di Indonesia secara umum yaitu :
* Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya.
* Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, Turut bertanggung jawab atas terwujudnya Cita-cita Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Dari pengantar kode etik, Muncul Dasar - dasar yang menjadi pedoman bagi seorang guru dalam bertindak berperilaku, diantaranya :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru Memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru Secara pribadi dan bersama - sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru Memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama - sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru Melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Selain 9 Pedoman yang harus di pedomani oleh seorang guru dalam bertindak berperilaku  dan berucap. Guru Indonesia telah sepakat membuat Ikrar guru, yang di sebut Ikrar Guru Indonesia yaitu :
1. Kami Guru indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3. Kami Guru Indonesia betekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, Membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline