Hukum dan politik, dua kata yang berbeda makna namun sangat erat kaitannya. Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat hukum dan politik nantinya akan selalu berjalan beriringan di suatu tempat yang kemudian disebut "negara". Hukum itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat oleh manusia dengan maksud untuk membatasi tingkah laku dari manusia itu sendiri yang nantinya bertujuan untuk mengontrol tata kehidupan dalam masyarakat. Maka dari itu, muncullah istilah yang disebut sebagai "law as a tool of social engineering".
Istilah yang dikemukakan oleh salah seorang warga keturunan Inggris bernama Roscoe Pound. Istilah itu berarti bahwa hukum adalah suatu alat untuk pembaharuan dalam masyarakat. Maka dari itu, hukum itu selalu fleksibel, artinya mengikuti perkembangan zaman mengingat semakin berkembangnya zaman dan dibarengi dengan pesatnya kemajuan teknologi, maka cara untuk mengatur masyarakat tentu juga berbeda, akan muncul hal-hal baru yang berpotensi memunculkan kejahataan baru juga. Maka dari itu, hukum hadir sebagai social engineering yang akan membatasi tingkah laku masyarakat dari adanya hal-hal baru tersebut. Sebagai contoh, kemajuan teknologi yang tak terbendung itu memunculkan yang namanya smart phone dan itu sudah sangat melekat dengan masyarakat. Kemudian, muncullah potensi kejahatan baru dari hal itu, yaitu cyber crime atau kejahatan dunia maya. Untuk mengantisipasi hal-hal itu, maka hukum harus merespon dengan cara membuat regulasi untuk "mempersempit" ruang gerak kita di dunia maya agar tidak melanggar hak-hak orang lain yang ada didalamnya.
Sementara politik sesuai dengan yang tercantum dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan. Politik juga dapat diartikan sebagai seni dalam bernegara dengan tujuan untuk mencapai hal-hal tertentu. Jadi, politik sangat berbeda pengertian dengan hukum. Politik itu condong ke tata cara atau pengetahuan dalam bernegara, sedangkan hukum lebih condong ke regulasi atau peraturan untuk membatasi.
Di dalam praktiknya, politik itu kerap kali dicampur adukan dengan hukum. Namun, memang keduanya berkaitan karena politik itu juga merupakan "seni" dalam membuat hukum. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. seorang ahli dalam hukum tata negara yang saat ini menjabat sebagai menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan Indonesia, Beliau mengatakan bahwasanya "hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalitas atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan". Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik merupakan salah satu elemen dalam membuat hukum di suatu tempat. Maka dari itu, tidak heran jika prouk hukum yang dihasilkan oleh suatu negara biasanya akan condong ke arah kekuatan politik mana yang mendominasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H