1. Pemantauan Dosis Radiasi
Petugas proteksi radiasi memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengukur tingkat paparan radiasi serta memastikan bahwa pasien, staff medis, dan masyarakat pada lingkungan tersebut menerima dosis radiasi yang seminimal mungkin selama prosedur medis yang melibatkan radiasi.
2. Manajemen Paparan Radiasi
Para petugas proteksi radiasi mengatur dan mengawasi paparan radiasi para pekerja radiasi, untuk menjaga dosis radiasi di bawah batas yang diizinkan oleh BAPETEN.
3. Perencanaan dan Analisis
Menyusun dan memperbarui prosedur operasional yang aman untuk penggunaan sumber radiasi yang berada pada fasilitas kesehayan pada instalasi tersebut serta PPR merencanakan Tindakan perlindungan radiasi, termasuk evaluasi risiko, optimalisasi paparan, dan rencana darurat.
4. Kalibrasi dan Pemeliharaan
Petugas Proteksi Radiasi mempunyai kewajiban untuk memastikan peralatan pemantauan radiasi telah dikalibrasi dengan benar dan terpelihara untuk akurasi penggunaan pengukuran.
5. Pelatihan dan Edukasi
Memberikan pelatihan dan edukasi kepada pekerja radiasi mengenai prosedur keselamatan radiasi, penggunaan alat pelindung diri, dan tanggap darurat.