Lihat ke Halaman Asli

Alvin A

Alvin Adnan Imawan

Pilkada Serentak 2020, Problematika Keselamatan dan Anggaran

Diperbarui: 20 Juli 2022   19:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COVID-19 di Indonesia saat ini sudah menyentuh angka 100.000 kasus dan terus bertambah setiap harinya. Hal ini tentunya berimplikasi pada tatanan stabilitas sosial, ekonomi dan politik. 

Padahal tahun ini terdapat kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diikuti 270 daerah yang mana jumlah-nya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada Pilkada 2018 sejumlah 171 daerah, Pilkada 2017 sejumlah 101 daerah, dan Pilkada 2015 sejumlah 269 daerah.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemerintah, dan KPU dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 27 Mei 2020, menawarkan tiga opsi waktu penundaan pilkada yakni  Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021. 

Dengan berlandaskan Perpu No. 2 Tahun 2020 mereka sepakat memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang semula digelar pada tanggal 23 September 2020 resmi diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 lantaran adanya bencana non-alam Covid-19 ini.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan DPR tidak mungkin lagi menunda jadwal yang telah disepakati. Selain itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pilkada pada 2021. 

Pihaknya hanya menggeser pilkada dari sebelumnya disepakati pada September menjadi Desember 2020. Menurut Tito, tidak ada jaminan jika pada 2021 pandemi Covid-19 akan berakhir. Selian itu, sejumlah negara pun tetap sukses menggelar pilkada saat pandemi. 

Sebagai bahan pertimbangan, amerika serikat akan mengadakan pemilu pada bulan November mendatang. Jika dibandingkan dengan negara lain yang juga terpapar Covid-19, Indonesia merupakan negara terakhir yang akan melaksanakan pemilihan umum dengan menjadawalkan pada Desember. 

Keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ditengah belum surutnya gelombang pandemi banyak menuai polemik. Berbagai macam masalah dikhawatirkan muncul jika Pilkada tetap dilaksanakan. Masalah kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih tetap menjadi fokus utama, apalagi jika muncul klaster baru ditengah tahapan Pilkada. 

Namun disisi lain keberlangsungan tata pemerintah dan demokrasi tetap harus dijaga. Jika ditunda, maka pemerintah daerah akan berjalan tidak normal dengan banyaknya daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Padahal Plt tak memiliki kewenangan definitif. Akhirnya pemerintahan daerah tidak berjalan maksimal.

Kesehatan dan Keselamatan 

Tidak dapat dipungkiri, wabah covid-19 ini mau tidak mau harus merubah paradigma masyarakat terkait keselamatan pemilu. Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2019 yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline