Birokrasi adalah sistem administrasi yang berperan menjalankan kebijakan negara dan memberikan pelayanan publik. Dalam konsep ideal yang dikemukakan oleh Max Weber, birokrasi legal-rasional dicirikan oleh hierarki, aturan formal, pembagian tugas, impersonalitas, dan kompetensi. Sistem ini bertujuan menciptakan efisiensi dan akuntabilitas. Namun, birokrasi Weberian juga menghadapi kritik terkait kekakuan dan kurangnya fleksibilitas. Dalam konteks Indonesia, birokrasi tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan tetapi juga harus adaptif terhadap keberagaman budaya lokal untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
Korupsi di birokrasi Indonesia terjadi akibat faktor internal, seperti sengaja memperumit proses pelayanan, dan faktor eksternal, seperti permintaan perlakuan istimewa dari masyarakat. Korupsi ini meliputi suap, gratifikasi, pemerasan, dan penggelapan. Data dari survei tahun 2024 menunjukkan sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih membayar biaya tambahan di luar ketentuan untuk mempercepat proses pelayanan. Contoh lain termasuk "uang damai" dalam penegakan hukum lalu lintas dan suap di sektor bisnis.
Upaya pemberantasan korupsi melibatkan:
1. Perbaikan kelembagaan birokrasi, seperti penerapan prinsip good governance dan pengawasan ketat terhadap aturan.
2. Peningkatan kapasitas SDM, melalui seleksi dan pelatihan untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan profesional.
Untuk melengkapi penelitian ini dipakai kajian Teori Bureaucratic Oversupply Model yang menjelaskan bahwa birokrasi sering menghasilkan layanan atau anggaran yang berlebihan akibat insentif untuk memperbesar proyek demi keuntungan pribadi. Contoh di Indonesia termasuk pembengkakan anggaran proyek, program fiktif, dan tumpang tindih fungsi lembaga.
Adapun srategi pencegahan korupsi dalam birokrasi berdasarkan teori Bureaucratic Oversupply Model, diantaranya:
1. Pengawasan transparan, melibatkan evaluasi terbuka oleh publik dan lembaga independen.
2. Efisiensi birokrasi, dengan merampingkan struktur organisasi.
3. Pemanfaatan teknologi, seperti digitalisasi pelayanan publik untuk mengurangi peluang korupsi.