Lihat ke Halaman Asli

Alvika Jienni

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Yey! Upah Minimum Buruh Resmi Naik 6,5 Persen

Diperbarui: 29 November 2024   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konferensi Pers Presiden Prabowo Subianto bersama Para Menteri. Cr: youtube/Sekretariat Presiden

Baru kemarin pemberitahuan kebijakan kenaikan gaji guru sebagai kado di Hari Guru Nasional, sore ini Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan kado indah untuk rakyat Indonesia berupa kenaikan upah minimum tahun 2025 bagi buruh dari rerata Rp3,1 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,3 juta pada 2025. Penetapan upah minimum diberi dengan tujuan meningkatkan daya beri pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha. 

Presiden dalam Konferensi Pers menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli mengusulkan untuk menaikkan upah minimum pekerja sebanyak 6% menjadi 6,5% yang sebelumnya telah melalui pertemuan secara langsung antara pemerintah dengan pimpinan buruh. Selain itu, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten setempat. Ketentuan lebih lanjut terkait kenaikan upah minimum akan diatur segera oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline