Lihat ke Halaman Asli

Krisis Moral, Pungutan Liar Tidak Masuk Surga? Ini Alasannya

Diperbarui: 19 Desember 2023   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Dokumen Pribadi

Krisis moral merupakan keadaan dimana terjadi penurunan nilai atau karakter baik dalam diri seseorang atau masyarakat secara umum. Krisis moral dapat terjadi dalam waktu singkat dan intensif, dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Kita mungkin mengalami krisis moral seperti pungli di sekitar kita.

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan berarti barang yang dipungut, dan liar berarti sembarangan atau tidak sesuai aturan. Dengan demikian, pungutan liar ini bisa diartikan sebagai barang yang diambil dengan cara yang salah dan tidak sesuai dengan aturan.

Contoh tindakan pungli yang sering kita temui antara lain korupsi, pungli dalam pelayanan publik, pungli dalam pengurusan surat izin, pungli dalam proyek atau pekerjaan, pungli dalam pengurusan administrasi, dan yang paling terkecil adalah pungli dalam penggunaan fasilitas umum salah satunya juru parkir liar.

Tingginya jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh juru parkir liar telah menjadi isu yang semakin mendalam pada masyarakat kita saat ini. Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah keamanan, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Di kawasan Surabaya timur ini, juru parkir liar sering ditemukan, mereka ada di depan minimarket. Se­tiap pengendara yang habis parkir diminta uang parkir, padahal di tembok minimarket tersebut jelas tertulis Parkir Gratis. Tindakan ini membuat para pengunjung merasa tidak nyaman.

“udah dimintain uang, eh bukannya dibantuin malah ditinggal main hp” ujar salah satu mahasiswi.

Mereka mengutip uang parkir, namun warga tidak diberi karcis parkir. Apabila tidak diberi karcis parkir maka uang tersebut akan masuk ke kantong mereka sendiri. Terkadang pengunjung minimarket mendapat paksaan untuk membayar parkir. Hal ini, pengunjung dapat melaporkan ke polisi apabila merasa dirugikan. Perilaku tersebut melanggar Pasal 368 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 26 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.

Pasal 368 Ayat 1 KUHP menyebutkan:

Seseorang yang dengan niat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan melanggar hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar orang tersebut memberikan barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang tersebut atau milik orang lain, atau agar orang tersebut membuat utang atau menghapus piutang, akan dihukum karena tindakan pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 26 Jo Pasal 8 Perda No 8 Tahun 2012

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline