Lihat ke Halaman Asli

Status Harta adalah Mutlak Milik Allah

Diperbarui: 5 Maret 2019   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadits tentang Harta

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, "wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah baik dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta dan tinggalkan yang haram." (HR Ibnu Majah)

A. Pengertian Harta

Menurut etimologi harta adalah

"sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal."Sesuatu yang tidak dikuasai manusia tidak bisa dinamakan harta menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan di dalam air, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di bumi. Dalam bahasa arab disebut al-maal yang berarti condong, cenderung dan miring.Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Adapun harta menurut istilah ahli fiqih terbagi dalam dua pendapat

1. Menurut Ulama' Hanafiyah

"Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan.Menurut definisi ini harta memiliki dua unsur:

Harta dapat dikuasai dan dipelihara. Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.

Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan. Segala sesuatu yang tidak bermanfat seperti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta, atau bermanfaat, tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain. Semua itu tidak disebut harta sebab terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan hal lain.

 2. Pendapat Jumhur Ulama Fiqih Selain Hanafiyah

"Segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya." Pengertian ini merupakan pengertian umum yang dipakai dalam undang-undang modern yakni "Segala sesuatu yang bernilai dan bersifat harta". Salah satu perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh ulama' Hanafiyah dan jumhur ulama' adalah tentang benda yang tidak dapat diraba, seperti manfaat.Ulama hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi bukan harta.Adapun menurut ulma selain Hanafiyah, manfaat termasuk harta sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya.Pendapat ini lebih umum digunakan oleh kebanyakan manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline