Selamat membaca sobat kompasiana, Bagi Anda yang memiliki jadwal padat, cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dapat menjadi solusi yang sangat membantu. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan menunggu dalam antrian yang panjang.
Namun, meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara ini, terutama bagi orang tua yang tidak terbiasa menggunakan perangkat teknologi. Hal ini dapat menyulitkan mereka dalam mengikuti proses pendaftaran online.
Namun, Anda tidak perlu khawatir! Kali ini, Jaka akan memberikan tutorial tentang cara pendaftaran NPWP online terbaru tahun 2022 secara lengkap. Langkah-langkahnya sangat mudah dan dapat diikuti oleh siapa saja.
Sebagai warga negara yang baik, marilah kita simak langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui HP dan Laptop. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan Anda dan menjaga kepatuhan sebagai warga negara yang baik.
Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi
Menurut kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yang bisa dibuat, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Namun, dalam berita kali ini, kami akan membahas tentang NPWP Orang Pribadi karena lebih sering dibutuhkan oleh masyarakat.
Cara membuat NPWP pribadi ini terbagi menjadi tiga kategori dengan persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah daftar persyaratan untuk masing-masing kategori:
- Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Untuk WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- Untuk WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Untuk WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
- Untuk Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Lengkap
Untuk mendapatkan kartu ini, langkah-langkahnya sama dengan cara membuat NPWP Pribadi.
Namun, jika kamu ingin tahu secara detail mengenai cara mengisi formulir NPWP online, berikut ini adalah langkah-langkaBuka situs ereg.pajak.go.id dan klik tombol 'daftar' untuk membuat akun baru.
Isikan alamat email aktif dan captcha, lalu klik 'Daftar'.
- Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email.
- Isi data yang diperlukan untuk pendaftaran akun. Klik tombol Daftar.
- Klik link aktivasi akun yang dikirimkan lewat email.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Isi dan lengkapi semua data-data yang diperlukan untuk membuat NPWP.