Cara lapor Surat pemberitahuan tahunan (SPT) Online, khusunya untuk shabat kompasiana yang sudah memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan. Maka wajib melapurkan pendapatannya selama satu tahun. Karena Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Misal, lapor SPT tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023, maka cara pelaporan SPT Online ini menjadi solusi untuk yang pekerjaannya padat. Karena mudah di akses dan tanpa harus datang ketempat kantor pajak.
Hal pelaporan SPT ini di wajibkan pada seorang Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seseorang yang sudah berkewajiban membayar pajak di Republik Indonesia ini.
Untuk jenis SPT sendiri dibagi dua jenis yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT pribadi sampai tanggal 30 Maret 2023 dan untuk yang badan ditutup pada 30 April 2023.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan buat karyawan pun ada tiga. Berikut penjelasannya:
Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan dan Pekerja Bebas
Menurut DJP, kini SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi DJP Online (e-Filing).
Namun, apabila Anda baru mendaftar sebagai peserta wajib pajak, Anda perlu datang ke kantor pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Nomor ID elektronik ini nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Karyawan secara online melalui DJP Online (e-Filing), ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Lewat e-Filling
irektorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan kemudahan bagi kamu untuk melaporkan SPT Tahunan secara online lewat aplikasi DJP Online (e-Filing). Selama masa pandemi seperti sekarang, kamu tidak perlu khawatir untuk keluar rumah dan datang ke kantor pajak.