Lihat ke Halaman Asli

M Alvian Rizky

Ketua Umum PK. PMII UNIKOM

Regulasi Seharusnya Kepala Desa 5 Tahun Dalam 1 Periodenya

Diperbarui: 3 Maret 2023   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://bungko.desa.id/wp-content/uploads/2022/06/rincian-gaji-kepala-desa-terbaru-masa-jabatan-hingga-pengelolaan-dana-desa-tahun-2022.jpg

Halo Sobat Kompasiana, kali ini saya mau membahas prihal periodisasi Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya rama Kades melakukan berdemonstrasi pada tanggal 28 Januari 2023 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk meminta perpanjangan masa jabatan dalam satu periodenya yang tadinya 6 tahun per-periode menjadi 9 tahun per-periodenya dan boleh mencalonkan sebanyak 3 periode jika menang berturut-turut.

Hal ini menurut saya melanggar dari asas budaya demokrasi dan menjadi masalah, karena hasrat kekuasan itu bisa jadi hanya untuk mencari uang semata. Karena banyak kasus korupsi yang marak terjadi ternyata di tingkat desa yang mendasari sudut pandang tersebut adalah penelitian yang berjudul "Korupsi di tingkat desa" di tulis oleh Pak Fathur Rahman Staf Pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, tulisan tersebut di publish pada tahun 2015 bisa di akses melalui Perpustakaan online Mahkamah Agung. 

Bahkan dari tulisan Pak Faturah Rahman menjelaskan modus-modus korupsi Kades secara lengkap mari kita bahas sebagai berikut :

  • 1. Pengurangan alokasi anggaran Dana Desa (ADD), misalnya ADD menjadi ajang pembagian kue untuk staf desa untuk kebutuhan pribadinya.
  • 2. Pemotongan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), misalnya, pemotongan tersebut karena azas pemerataan, keadilan untuk didistribusikan keluarga miskin yang tidak terdaftar. Namun yang jamak terjadi bahwa pemotongan BLT lebih banyak disalahgunakan pengurusnya di tingkat desa.
  • 3. Pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin (raskin), misalnya, pemotongan 1-2 kg per Kepala Keluarga (KK). Apabila dikalkulasikan maka akan menghasilkan jumlah yang besar yang kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
  • 4. Penjualan Tanah Kas Desa (Bengkok)
  • 5. Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya, TKD untuk perumahan.
  • 6. Pungutan liar suatu program padahal program tersebut seharusnya gratis, misalnya, sertifikasi (pemutihan) tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • 7. Memalsukan proposal bantuan sosial, misalnya, menyelewengkan bantuan sapi.

Hal di atas yang membuat saya berpikir bahwa 9 tahun dalam 1 periode akan sangat memusingkan masyarakat karena kinerja Kades sangat tidak terasa secara langsung kepada masyarakat desa, maka saya mau mencoba mengkonstruksikan pemikiran yang saya dapat dari hasil berdiskusi dan membaca buku serta mencoba berdialog secara langsung dengan masyarakat tentang optimalisasi kinerja kepala desa maka hasilnya sebagai berikut.

Kades per-periode hanya 5 tahun.

Sesuai asas demokrasi yang di anut maka Kades seharusnya per-periode hanya lah 5 tahun karena demokrasi sebagai asas menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan secara cepat ketika memang di anggap tidak sesuai kinerja seperti yang di harapkan oleh masyarakat. Paradigma dari demokrasi adalah memberikan ruang publik agar bebas memilih pemimpin dengan waktu secepat mungkin ketika memang di anggap tidak sesuai dengan harapan mereka, melalui regulasi ini jika terjadi maka sirkulasi kepemimpinan akan berjalan untuk memberikan ruang pada calon yang lebih baik dengan lebih cepat.

Akuntabilitas dan kualitas Kades makin penting melalui Kompetisi.

Kades sebagai yang mengajukan diri untuk memimpin desa harus berani dalam menunjukan program kerja, hal ini bisa teruji melalui kompetisi pemilihan umum yang terjad. Dengan adanya kompetisi pemilihan umum menjadi 5 tahun sekali, maka akuntabilitas dan kualitas Kades akan di uji oleh masyarakat melalui program kerja apa yang dibuat?, bagai mana pola kepemimpinan?, dll. Dengan adanya kompetisi pemilihan per-5  tahun sekali membuka pulang bagi mahasiswa yang baru lulus dari bangku kuliah untuk bisa ikut dalam kontestasi pemilihan kepala desa dengan lebih ramai dengan pertempuran pemikiran tentunya.

Anggaran Dana Desa (ADD) ikut penjadwalan APBN/APBD

Anggaran dana desa harus mengikuti penjadwalan Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD), agar anggaran dana desa bisa tepat sasaran dalam fungsi penggunaan anggaran tidak diselewengkan dan harus berbagi program kegiatan yang ada di ajukan oleh pemerintahan desa, poin terpentingnya adalah membuat pemerintahan yang akuntabel, berkualitas, dan transparan serta tepat sasaran dalam penggunaan anggaran.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline