JERITAN USAHA KECIL; PERLU PROGRAM AFIRMASI BAGI PELAKU UMKM
Pidato Presiden Jokowi pada saat Pelantikan untuk periode kedua kalinya Minggu tanggal 20 Oktober 2019, sungguh menggembirakan hati Pelaku UMKM jika terwujudnya keinginan beliau akan UU Pemberdayaan UMKM salah satunya, tentunya program afirmasi UMKM itu adalah hal mendesak dalam memajukan Indonesia yang sudah terlanjur jarak pelaku UMKM dengan Pelaku Usaha Besar bagaikan langit dan bumi.
Itulah kenapa beliau menitik beratkan rencana tersebut, karena apa yang beliau teriakkan tentang percepatan perijinan usaha selama ini, khusus untuk usaha kecil jauh panggang dari api atas praktek di lapangan atau di daerah.
Terobosan Presiden Joko Widodo yang memangkas alur perizinan usaha patut di apresiasi. Pengurusan izin bisa beres hanya dalam waktu singkat, dua sampai tiga jam saja.
Lewat Kantor Perizinan Satu Atap (KTSP), alur birokrasi yang dulunya rumit menjadi mudah. Warga tak perlu bersusah payah mendatangi kantor atau dinas-dinas. Mereka cukup berurusan dengan kantor satu atap itu.
Terbaru, Jokowi meluncurkan Online Single Submission alias OSS. Sistem yang lebih canggih lagi dalam hal pengurusan perizinan. Cukup submit, izin usaha anda akan segera terbit.
Selaku pengusaha--yang bergerak di sektor ril dan retail--, tentu kita sangat mendukung gebrakan Presiden Jokowi itu. Tapi, belakangan, muncul masalah yang barangkali luput dari perhatian Pembantu Presiden. Praktik di lapangan tak secepat dan semudah yang dibayangkan.
Mental birokrasi yang "Kalau bisa lambat kenapa harus cepat" sepertinya masih bercokol di tubuh oknum ASN kita, bahkan belum begitu terpadu ijin-ijin Operasional yang terkait dengan perijinan teknis, masih harus berlama lama di dinas teknis atau kementrian teknis, bahkan OSS yang diinginkan Presiden untuk tidak berbelit Belit juga masih belum mengakomodir program afirmasi UKM dan UMKM bahkan skala besar sekali pun masih memerlukan persyaratan yang sama.
Salah satu contoh ijin Operasional Usaha di Bandar Udara tidak membedakan persayaratan usaha kecil antara usaha melayani 2 pesawat dengan ratusan pesawat diwajibkan persyaratan yang sama.
Betapa banyak pedagang retail dan UMKM yang mengeluh akan hal ini. Misalnya, kenapa masih ditemukan usaha-usaha kecil yang tak berizin? Padahal proses perizinan sudah dipermudah?
Dari riset kecil yang pernah kami lakukan lewat wawancara langsung dengan pelaku UMKM, menyebutkan bahwa mereka kerap berpapasan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan. Jadi, bukannya mereka ogah mengurus izin. Masalahnya, mereka malas direpotkan dengan dunia birokrasi yang kerap menambah beban dan membuat kepala mereka kian pusing.