Nama anggota :
Adam Zidane Sholawat(222111056)
Leontiynenda Amalia Khansa(222111069)
Ivanka Syifa Zettira (222111071)
Ainur Rochimah(222111079)
Alura Raya Rabbani(222111080)
Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mampu mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mengatur perilaku anggota masyarakat, memberikan keadilan, serta menciptakan ketertiban dan perlindungan bagi individu maupun kelompok. Efektivitas hukum dapat diukur dari keberhasilan hukum dalam mengatur dan membentuk perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan serta mampu memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggaran hukum.
1. Menurut Hans Kelsen,
Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan olch norma-norma hukum, bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektiftas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi!
2. Teori Efektivitas (Soerjono Soekanto)
Hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilku yang pantas. Metode berpikir yang dipergunakan adalah metode deduktifrasional, schingga menimbulkan jalan pikiran yang dogmatis. Di lain pihak ada yang memandang hukum sebagai sikap tindak atau perilaku yang teratur (ajeg). Metode berpikir yang digunakan adalah indukti-empiris, schingga hukum itu dilhatnya sebagai tindak yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang mempunyai tujuan tertentu.
3. Menurut Donald Black
efektivitas hukum atau penegakan hukum merupakan masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dalam teori (law in theory) dengan realitas hukum dalam praktik (law in action) sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.
4. C.G Howard dan R.S. Mumners
bahwa dimensi efektivitas suatu hukum di masyarakat hanya dapat dilihat serta dianalisis pada produk hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Karena hanya mendasarkan pada efektivitas hukum positif berupa peraturan perundang-undangan, maka gagasan C.G Howard dan R.S. Mumners dapat dikatakan sebagai kajian efektivitas hukum secara restriktif, karena mempersempit makna dan pengertian hukum sebatas pada hukum positif atau peraturan perundang-undangan.
Kasus KDRT yang dialami oleh artis Cut Intan Nabila dapat menjadi contoh efektivitas hukum dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku. Dalam kasus seperti ini, efektivitas hukum dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
1. Pengaduan dan Respon Awal dari Aparat Hukum:
Ketika korban melaporkan kasus KDRT, respons awal dari kepolisian menjadi indikator penting dari efektivitas hukum. Kasus KDRT Cut Intan Nabila menunjukkan bahwa pelaporan kasus KDRT oleh publik figur dapat mendorong kepolisian untuk segera merespons dan melakukan proses investigasi. Adanya pengaduan yang langsung ditindaklanjuti menunjukkan bahwa kasus KDRT tidak diabaikan, dan sistem hukum memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan.
2. Perlindungan Hukum bagi Korban:
Pada tahap ini, perlindungan hukum yang diberikan kepada Cut Intan Nabila melalui langkah-langkah seperti penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pelaku atau penerapan aturan perlindungan menjadi bukti bahwa hukum berupaya memberikan rasa aman kepada korban. Selain itu, pengawasan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau permohonan perlindungan sementara dari pengadilan dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam hal melindungi korban KDRT.
3. Proses Hukum dan Penegakan Sanksi:
Efektivitas hukum juga terlihat dalam tahapan proses persidangan, di mana pelaku diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjatuhan sanksi atau hukuman kepada pelaku, apabila terbukti bersalah, menunjukkan bahwa hukum dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran KDRT, meskipun kasus ini melibatkan figur publik.
4. Efek Jera dan Kesadaran Publik:
Kasus KDRT yang melibatkan artis seperti Cut Intan Nabila berpotensi menimbulkan efek jera di masyarakat, baik bagi pelaku KDRT lainnya maupun bagi korban yang merasa termotivasi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Selain itu, penanganan kasus ini oleh hukum dapat membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak KDRT dan pentingnya melapor serta mencari perlindungan jika menjadi korban.
Dengan langkah-langkah hukum yang diambil, kasus seperti yang dialami oleh Cut Intan Nabila dapat menunjukkan efektivitas hukum dalam melindungi korban KDRT dan menegakkan sanksi terhadap pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan diikuti oleh anggota masyarakat, sedangkan kontrol sosial hukum mencakup mekanisme yang digunakan untuk memastikan bahwa individu mematuhi norma dan aturan hukum.
1. Pengaruh Kontrol Sosial: Kontrol sosial hukum, baik melalui sanksi maupun norma, berfungsi untuk mendorong kepatuhan terhadap hukum. Ketika kontrol sosial berfungsi dengan baik, efektivitas hukum meningkat karena masyarakat merasa ada konsekuensi jika melanggar aturan.
2. Respons Masyarakat: Efektivitas hukum juga dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat merespons norma-norma hukum. Jika hukum dianggap adil dan legitim, masyarakat lebih cenderung untuk mematuhi. Sebaliknya, jika hukum dirasa tidak adil, kontrol sosial bisa lemah, dan pelanggaran hukum meningkat.
3. Mekanisme Penegakan: Penegakan hukum yang kuat, termasuk pengawasan dan penegakan oleh aparat, memperkuat kontrol sosial. Ketika masyarakat melihat penegakan hukum yang konsisten, mereka lebih mungkin untuk mematuhi.
4. Sosialisasi Nilai-nilai Hukum: Proses sosialisasi nilai-nilai hukum di masyarakat, seperti melalui pendidikan dan budaya, juga berperan penting. Masyarakat yang terdidik tentang hukum cenderung memiliki kontrol sosial yang lebih baik, sehingga efektivitas hukum meningkat.
Secara keseluruhan, efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum saling mendukung; keduanya diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.
Efektivitas hukum yang ada di indonesia dalam upaya sosialisasi hukum harus dimaknai dari dua aspek, yaitu aspek preventif, evektivitas hukum terlihat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika pembentukan seperti UU Cipta Kerja yang kemudian diubah lagi tentu hal ini membuat kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, ke depan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan harus secara presisi karena juga berkaitan dengan efektivitasnya. Selanjutnya dalam aspek represif bahwa penggunaan metode omnibus law harus disertai dengan alasan dan kebutuhan hukum. Seyogyanya, ke depan terdapat syarat-syarat atau parameter pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law supaya jika suatu Undang-Undang dipaksakan dibentuk dengan metode omnibus law tetapi tidak memiliki relevansi hukum, maka secara formil hal tersebut membuat suatu undang-undang tersebut menjadi cacat formil. Upaya meninjau efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum sejatinya tidaklah harus dipahami dengan menerapkan postulat "Ignorantia jurist non excusat"