Nama : Alura Raya Rabbani
NIM :222111080
Kelas : 6B
Judul skripsi yang di review : Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah di PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Syariah Kota Tangerang
Karya : Ghina Rahayu
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih : Saya mengambil judul skripsi ini adalah masih sedikitnya yang membahas tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Asuransi Syariah. Saya pun juga masih kurang paham tentang Dewan Pengawas Syariah pada Asuransi Syariah.
Pendahuluan
Kata asuransi diambil dari bahasa Belanda, yaitu "assurantie", yang dalam bahasa hukum Belanda disebut dengan "verzekering" yang berarti pertanggungan. Istilah itu kemudian berkembang menjadi "assuradeur" yang berarti penanggung dan takaful, ta'min, dan Islamic insurance. Takaful memiliki arti saling menanggung antar umat manusia sebagai makhluk sosial. Ta'minberasal dari kata amanah, yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Adapun Islamic insurance mengandung makna "pertanggungan" atau saling menanggung.
Untuk menjaga agar perusahaan asuransi syariah benar-benar menerapkan nilai-nilai Islam dan tidak menyimpang, maka dalam menjalankan aktivitasnya selalu berada dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS inilah yang membedakan antara lembaga konvensional dengan lembaga syariah. Dewan Pengawas Syariah bertugas memastikan semua produk dan kegiatan Lembaga Keuangan Syariah termasuk asuransi syariah telah memenuhi prinsip syariah. DPS dipercaya untuk memastikan agar Lemabaga Keuangan Syariah patuh pada aturan dan prinsip Islam.[2]
Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) saat ini belum berjalan optimal dalam mengawasi Lembaga Keuangan Syariah khususnya dalam hal ini dibidang asuransi syariah. Permasalahan yang menjadi penyebab kurang optimalnya antara lain masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan kinerja. Hal tersebut dikarenakan dalam pengangkatan DPS pada unit syariah atau khususnya pada asuransi syariah tidak didasarkan atas kompetensi yang dimiliki terkait dengan operasional asuransi syariah tetapi hanya didasarkan atas kharisma atau ulama yang banyak dikenal oleh publik. Selain itu, kinerja DPS pada perusahaan asuransi juga harus dipertanyakan kembali karena seringkali DPS jarang datang langsung untuk mengawasi dan memeriksa kegiatan usaha perusahaan asuransi syariah sehingga sampai saat ini masih saja terdapat penerapan asuransi syariah yang tidak sesuai dengan syariat Islam baik sebagian maupun seluruhnya. Permasalahan pada aspek pengawasan ini dapat berakibat fatal karena akan berdampak munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga bisnis berlabel syariah secara keseluruhan.