Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi RUU Pernikahan Anak di Irak

Diperbarui: 10 Agustus 2024   02:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Zainab Al Mashat and Omar Al Jaffal (theguardian.com) - Perempuan Irak memprotes perubahan undang-undang.

Rancangan undang-undang di Irak yang memungkinkan anak perempuan berusia 9 tahun untuk menikah telah memicu kemarahan dari para aktivis hak asasi manusia dan perempuan. RUU ini diajukan oleh partai-partai Islamis Syiah di parlemen Irak dan akan memungkinkan pengadilan agama untuk memberikan izin pernikahan bagi anak-anak perempuan semuda 9 tahun. Saat ini, usia legal untuk menikah di Irak adalah 18 tahun, meskipun hakim dapat memberikan pengecualian untuk anak perempuan berusia 15 tahun. Namun, RUU ini akan mengubah proses tersebut, memungkinkan pengadilan agama untuk membuat pengecualian bagi anak perempuan berusia 9 tahun, yang didasarkan pada beberapa interpretasi agama Islam.

Para aktivis menganggap RUU ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan perempuan, serta berpotensi meningkatkan angka pernikahan anak dan eksploitasi terhadap anak perempuan. Mereka juga menyoroti bahwa RUU ini bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Hak Anak. 

Mereka berpendapat bahwa pernikahan pada usia yang sangat muda dapat menyebabkan dampak negatif jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental anak perempuan, serta menghambat akses mereka terhadap pendidikan dan kesempatan ekonomi.

RUU ini telah menimbulkan perdebatan sengit di Irak, dengan banyak pihak yang menyerukan agar undang-undang ini ditolak demi melindungi hak-hak anak dan perempuan. Para aktivis terus berjuang untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku di Irak tidak hanya melindungi, tetapi juga mempromosikan kesejahteraan dan hak-hak dasar semua warga negara, terutama mereka yang paling rentan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline