Lihat ke Halaman Asli

Kemenkes Jelaskan Kebijakan Pengadaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Diperbarui: 7 Agustus 2024   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Metro TV News (https://www.metrotvnews.com) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait tujuan dan target program tersebut.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, program ini tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menunda kehamilan di kalangan remaja yang sudah menikah, sehingga mereka dapat menunggu hingga organ reproduksi dan kondisi psikologis mereka siap untuk kehamilan. Hal ini penting mengingat banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia yang dapat berdampak negatif pada kesehatan ibu dan anak.

Nadia menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kesehatan reproduksi. "Pendidikan seksual harus menjadi yang utama untuk terus digencarkan baik lewat keluarga, sekolah, maupun regulasi," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembagian alat kontrasepsi di sekolah atau masyarakat umum, melainkan layanan ini hanya bisa diakses oleh remaja yang sudah menikah melalui fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang potensi kampanye seks bebas, Nadia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melegalkan seks bebas di kalangan remaja. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi remaja yang sudah menikah dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.

Kebijakan pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar oleh Kemenkes merupakan langkah strategis untuk menekan angka kematian ibu dan anak akibat pernikahan dini. Dengan fokus pada edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi remaja yang sudah menikah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline