Lihat ke Halaman Asli

Dokumen Kependudukan Dapat Dicetak Secara Mandiri? Hoax, Kah?

Diperbarui: 2 Mei 2021   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halo teman-teman ada info terbaru nih! Sudah pada tahu belum? Mulai bulan Juli 2020 ada pergantian media cetak dokumen kependudukan loh. Apa ya kira-kira?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administras Kependudukan Bab IV Pasal 12, pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan Blangko Security Printing, akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gr berwarna putih ukuran A4 yang sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code. Jadi, tidak usah khawatir ya apabila ada perbedaan bentuk dokumen yang diterima oleh teman-teman. Itu bukan fotokopian kokkk, itu sah digunakan ya dan tentu saja tidak perlu dilakukan legalisir. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat.

Lalu pasti banyak yang bertanya-tanya, apa saja sih dokumen kependudukan yang mengalami perubahan cetak?

  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan (non muslim)
  • Akta perceraian
  • Akta pengangkatan anak
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengesahan anak
  • Untuk KTP elektronik dan KIA tidak termasuk yaaa! Tapi tenang saja, dokumen kependudukan yang tidak mengalami perubahan masih dapat digunakan kok!

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline