Lihat ke Halaman Asli

Birokrasi Makin Mudah, Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Legalisir

Diperbarui: 2 Mei 2021   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo teman-teman, ada informasi terbaru loh! Berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 disebutkan bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir". Dengan demikian, KTP elektronik dan semua dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau ada barcode di sisi kanan bawah pada kolom tanda tangan pejabatnya, maka tidak perlu dilakukan legalisir.

Kira-kira dokumen kependudukan apa saja sih yang tidak perlu legalisir?

Ada 9 produk dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir, yakni :

  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengangkatan anak
  • Akta pengesahan anak
  • Biodata WNI
  • Surat keterangan pindah WNI

Nah selain itu, untuk memeriksa keabsahan dari dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ternyata sangat mudah lhoo. Untuk pengguna android bisa menggunakan aplikasi VeryDs di google playstore. Setelah diinstal, buka aplikasi VeryDs. Kemudian, tekan tombol verifikasi dokumen PDF, selanjutnya tekan tombol verifikasi dokumen cetak, makaa voilaaa....data kamu akan terkoneksi langsung dan kamu bisa melihat dokumen kependudukanmu secara online. Mudah bukan?

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat sehingga tidak perlu datang untuk hanya sekadar legalisir saja. Hemat waktu dan tenaga kannn? Bahkan untuk pelayanan umum juga sudah tidak perlu memfotokopi dan melegalisir dokumen kependudukan, misal saja KTP. Menurut Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, "Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum bekerjasama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat BPJS Kesehatan, sudah tidak minta KTP Elektronik, karena dapat dibaca oleh card reader. Sebagian bank besar juga sudah bekerjasama dengan Dukcapil, seperti BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri sudah tidak menggunakan fotokopi lagi."

Jadi gimana menurut teman-teman semua? Pelayanan birokrasi semakin mudah bukaan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline