Dunia pendidikan dihebohkan dengan pemberitaan mengenai dugaan adanya sel tahanan di salah satu Sekolah (SMK) swasta di Kota Batam. Menurut pemberitaan berbagai media, sel tahanan di Sekolah tersebut digunakan untuk menghukum para muridnya yang melakukan kesalahan atau tindakan tidak disiplin. SMK swasta tersebut dalam keseharian pembelajarannya menerapkan sistem pendidikan semi militer.
Dugaan adanya sel tahanan di sekolah tersebut diketahui pasca adanya laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai adanya praktek tindak kekerasan ala militer yang dialami oleh siswa. "KPAI dan KPPAD Kepulauan Riau menerima laporan mengejutkan terkait adanya siswa yang dimasukan dalam sel tahanan di Sebuah SMK swasta di Batam," Kata Retno (Kompas, Rabu/12/9/2018)
Keberadaan ruangan yang diduga sel tahanan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan para siswa, terutama bagi siswa yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Sekolah.
Menyikapi hal tersebut, maka penting bagi semua pihak yang bertemali dengan bidang pendidikan untuk mencari formulasi jitu sehingga mampu mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan tanpa memberikan hukuman atau sanksi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Mengubah Hukuman Menjadi Pembinaan
Setiap sekolah pasti mengharapkan semua siswanya memiliki tanggung jawab dan kedisiplinan dalam mentaati semua aturan yang diterapkan di Sekolah.
Aturan sekolah dihadirkan supaya seluruh siswa dengan berbagai aktivitasnya bisa berjalan dengan lancar dan teratur. Meskipun demikian, pasti ada saja siswa yang belum terbiasa dengan aturan tersebut, sehingga ada siswa yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pihak Sekolah.
Peraturan sekolah tertuang dalam tata tertib sekolah yang memuat semua aturan beserta konsekuensi ketika melanggarnya, selama ini hukuman atau sanksi masih menjadi sesuatu yang ditonjolkan dalam mendisiplinkan siswa yang melanggar aturan sekolah.
Hukuman atau sanksi identik dengan sesuatu yang negatif, pemberian hukuman atau sanksi kepada siswa yang melanggar aturan tidak menjamin siswa yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Bahkan tidak jarang ada siswa yang justru berontak atas hukuman yang diterimanya, hal tersebut kemudian berpengaruh terhadap kondisi psikologisnya karena merasa terlabeli sebagai siswa yang melanggar aturan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu kiranya penggunaan kata hukuman atau sanksi dihilangkan dari sistem persekolahan dan diganti dengan kata-kata yang lebih menunjukkan diksi positif. Penggunaan kata pembinaan dapat menjadi alternatif untuk mengubah kata hukuman dalam konteks yang lebih bersifat positif.
Menurut KBBI, hukuman adalah siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya. Sementara pembinaan dalam KBBI dijelaskan sebagai proses, cara perbuatan membina ; usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang lebih baik.