Lihat ke Halaman Asli

Nikah Muda

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di kalangan kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dikalangan hamba sahaya kamu laki-laki dan perempuan, jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurniaannya.Dan Allah maha Luas (Pemberiannya),lagi Maha Mengetahui (QS Annur :32)

Merupakan suatu perintah Allah agar segera menikahkan orang-orang yang masih bujang di kalangan kita.Bahkan seandainya kita termasuk golongan yang tidak mampu, jangan bimbang Allah swt sendiri akan memampukan kita.

Andai kita belum yakin dengan ayat Allah SWT perkataan apa lagi di dunia ini yang dapat menjadikan kita yakin terhadap sesuatu? Bah kan Rasullulah juga bersabda yang bermaksud:

“Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga) “
(Hadith riwayat Imam Ad Dhalani) dalam Musnad Al Firdaus

Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah bersabda, “ 3 golongan yang akan selalu di beri pertolongan oleh Allah ialah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan agama Allah swt ,seorang penulis yang selalu memberi penawar dan seorang yang menikah demi menjaga kehormatan dirinya” (Hadith riwayat Thabrani) dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ad Dur Al Mantsur.

Abu Bakar As Siddiq pernah berkata “ Taatlah kamu kepada Allah dalam apa yang diperintahkan kepadamu iaitu perkahwinan,maka Allah akan melestarikan janjiNYA kepadamu iaitu kekayaan".

Allah telah berfirman “Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurniaannya” (QS Annur:32)

Apa lagi alasan mereka yang telah diberi kesihatan tubuh badan ,keinginan yang kuat untuk bersama pasangan dan mempercayai Allah sebagai tuhan(ialah) untuk mengatakan diri ini belum memilih nikah sebagai jalan? Andai membujang itu suatu pilihan yang diberikan kepada mereka yang beriman.Maka ia adalah sesuatu yang dikategorikan sebagai kehinaan.

Rasullah bersabda lagi,Hadith Saad bin Abi Waqas berkata :
”Rasullulah saw melarang Uthman bin Mazun dari membujang,seandainya baginda merestuinya,pasti kami akan membujang" (Sahih Muslim)

Sabda baginda lagi: dari Anas ra, Rasullulah Al Ma’shum bersabda,
“Barangsiapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai umur 12tahun,lalu ia tidak segerakan mengahwinkannya kemudian anak perempuan tersebut melakukan dosanya di tanggung oleh ayahnya". (Hadith riwayat Baihaqi)

Ibnu Ma’ud pernah mengatakan, "Seandai tinggal sepuluh hari sahaja dari usiaku ,niscaya aku tetap ingin kahwin agar aku tidak menghadap Allah dalam keadaan masih bujang"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline