Masyarakat menolak TKD di Kronggahan Sleman Akan dijadikan Club Malam
Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahawa pemanfaatan TKD harus sesuai aturan Pemerintah (disarikan dari berbagai sumber)
Yogyakarta sungguh unik dalam aturan istimewanya banyak tanah kas desa (TKD) yang harusnya untuk kepentingan umum bisa jatuh ke milik pribadi.
Bahkan dijual belikan sebagai perumahan seperti yang masih dalam penanganan hukum pengadilan Sleman.
Kasus besar ini seperti gunung es lha bagaimanapun tanah di Sleman gurih, renyah dan banyak yang cari karena tempat strategis untuk investasi cari duit banyak.
Jogja punya sistem pertanahan dan agraria istimewa sendiri sesuai undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan harus dipatuhi oleh investor.
Sebab TKD adalah tanah Kraton maka harus ijin Raja dan Gubernur dalam pemanfaatannya.
Isu pembuatan klub malam "L" yang meresahkan sebab ini masyarakat menolak karena track record yang negatifnya.
Sebab kiri kanan sekitar proyek diatas tanah 2,5 hektar itu masih susana religiusitas yang ada yang bisa jadi nanti klub malam itu merusak susana ini.
Secuil tanah yang harus dipertahankan
Tanah di Jogja bisa jadi seperti emas bahkan harus dipertahankan.