Lihat ke Halaman Asli

Sayyid Jumianto

Menjadi orang biasa yang menulis

Ice Crime (09) Tanggung Jawab Tabrak Lari

Diperbarui: 25 Desember 2021   06:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.prialsayyidja

Ice crime (09)  tanggung jawab tabrak lari

Sayyid jumianto

Terkuaknya kasus tabrak lari yang berujung dengan "dibuangnya"jenazah di sebuah sungai di Banyumas setelah kejadian  nagreg  Bandung Jawa barat, sungguh sebuah peristiwa tidak bertanggung jawab sang penabrak.

Dugaan oknum TNI yang menabrak jelas terekam oleh kamera amatir yang tanpa sengaja merekam kejadian evakuasi korban setelah kejadian tersebut.

Bukti sudah jelas dan pihak kepolisian serta TNI memburu tiga oknum yang ternyata lebih kejam dari pembunuhan ini.

Tabrak lari "sebuah pembunuhan jalanan" adalah nyata karena pertimbsngan lepas tanggung jawab karena menurut ahli forensik salah satu korban masih hidup ketika dibuang di sungai.

Setega itukah kehidupan jalanan terkini? Jawabnya benar adanya karena UU lalu lintas dan jalan raya no 14 tahun 1992 masih ada dan lindungi kita.

Belajar dari kasus Nagreg ini dan apalagi juga terlibatnya salah satu oknum TNI  sungguh ini juga pembelajaran buat kita untuk arif berkendara di jalanan.

Tabrak lari adalah kejahatan "extra ordinary" apalagi bila korban meninggal dan sungguh lebih karena penabrak tidak mau bertanggung jawab.

Arif dan bijak berkendara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline