Lihat ke Halaman Asli

Sayyid Jumianto

Menjadi orang biasa yang menulis

806 Tahun Magna Carta, HAM Kita ke Mana?

Diperbarui: 15 Juni 2021   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.wikipedia Indonesia / dokpri

Tanggal 15 jumi 1215. Raja John dari inggris mengesahkan Piagam Magna Carta(the Great Charter) di Runnymede

Magna Carta "piagam besar" adalah proses sejarah yang panjang menuju ke arah pembustan hukum konstitusional saat itu. Hingga sekarang dari delapan point itu no delapan adalah diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

Saya baru tahu bahwa persoalan HAM dan di akuinya HAM ada dipiagam ini salah satu point yang krusial dan samgat penting ditengah masih tidak bisa dijalankannya HAM di sebagaian negeri ini seperti di negeri Palestina, di sebagaian benua Afrika dan kasus Muslim di Myamar bisa jadi inilah persoalan HAM yang nyata. 

Hari ini tepat tanggal 15 juni sekitar 806 tahun lalu visipner raja John dengan desakan Paus dan Baron saat itu sangat membuat perubahan di seantero (jajahan inggris ) dan  berpengaruh saat ini.

Persoalan HAM bukan saja masalah negara dengan negara tetapi juga bisa jadi masalah individu dengan individu serta individu dengan negara. Sepertinya momentum perang dunia pertama dan kedua sudah buktikan bahwa HAM harusnya dilindungi oleh kita bersama.

Masih ada praktek pelanggaran HAM di penjuru dunia, atas dasar taruh perang saudara, pembentukan negera ISIS dan juga terorisme sangat melanggar HAM adalah pelanggaran berat atas hak hidup.

806 tahun lalu sungguh peletak dasar untuk pengakuan HAM sebuah peletakan dasar yang sangat bagus hingga saat ini berguna bagi kita. Amerika dan sebagaian negeri eropa terutama Inggris sebagai peletak dasar pengakuan HAM ini ternyata mendukung Israel yang jelas melanggar hak asasi manusia di bumi Palestina.

Perang saudara dan di bumi arab, afganistan dan juga libiya, dan sebagain bumi afrika seakan belum tersentuh piagam ini sampai sekarang apalagi di negeri mantan unisoviet serta negeri China terutama di korea utara pelanggaran HAM sungguh nyata adanya.

Realita kita

Pelanggaran HAM terberat di era tahun 1965 sungguh luka lama yang belum sembuh, pelangaraan atas nama agama tertentu yang diwujudkan dengan terorisme adalah contohnya itu contoh di negeri kita.

Pandemi corona sebagai alasan untuk mengekang kebebasan atas nama kesehatan sejarang mulai menggejala bukan hanya di  sini tetapi juga dibelahan negeri lainnya. Penyekatan, ancaman kesehatan dan penerapan protokol kesehatan di terapkan secata ketat indikasi pelanggaran HAM sangat halus tetapi semua negara menjalankan taktik ini untuk langgengkan kekuasaan dan juga bungkap lawan politik adalah nyata adanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline