Lihat ke Halaman Asli

Sayyid Jumianto

Menjadi orang biasa yang menulis

Catatan Politik Pekan Ini: Mahfud MD Salahkan HRS dan HRS Salahkan Mahfud MD

Diperbarui: 28 Maret 2021   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahfud MD salahkan HRS salahkan Mahfud MD. Siapa yang blunder atau siapa yang diskresi dan melanggar hukum pemerintah yakin dan hakim juga yakin kubu HRS yang salah! 

Menurut teori keadilan hukum khbu HRS syah-syah saja salahkan pemerintah cq. Menkopolkam bahwa yang memberi peluang adalah kubu pemerintah "membolehkan"penyambutan dan itulah yang tidak disadari oleh kubu HRS sekali lagi seperti jebakan jaring laba-laba yang licin dan keji.

Ibarat njukuk iwake ora kudu butek banyune (mencari ikan tidak keruh airnya), kubu HRS jelas sudah masuk perangkap "melanggar prokes" dan didenda pemprop DKI 50 juta cash itu benar adanya.

Pengadilan beraroma politis

Nampak sekali bahwa inilah pengadilan terhadap pelanggar Prokes yang benar-benar beraroma politis tujuannya pasti "mengeliminasi" unsur-unsur FPI lewat sang tokoh utama ibarar kucing makan ikan dati kepala dulu!

Kebijakan tryal by error tampaknya coba dijalankan di era pemerintahan presiden J ini dapat kita lihat di RUU omnibus law (uu cipta kerja), yang ditentang kaum buruh , rencana impor beras dan rencana Boleh tidaknya Mudik tahun 2021 ini. Sungguh kebijakan untuk menunggu reaksi dari rakyat pro dan kontra dengan "sikap kepahlawanannya" pemerintah memutuskan semua berdasar asumsi, kritik dan saran yang berdarah-,darah suatu kebijakan bisa jadi dipaksakan untuk dijalankan dan dipending. 

Kasus HRS dengan aroma politiknya memaksa semua pihak harus jujur tanpa dalih apapun siapa yang memberi angin HRS dijemput atas nama siapa harus berani mempertanggung jawabkannya pada kasus "kerumunan Petamburam dan megamendung"  karena berdasar keputusan hakim kelak bisa jadi preseden hukum bahwa semua ini sebagai yurisprodensi hukum kelak kerumunan spontan atau terencana bisa dituntut secara hukum walau masyarakat atau pejabat negara harus patuh prokes hukumnya wajib patuh!

Harusnya utamakan keluwesan dalam membuat UU atau aturan tertentu dan hitung dampak ikutannya apabila seorang pejabat negara berani ambil keputusan dan akui bila salah soal keputusan tersebut harusnya karena iklimnya sudah transparasi bermasker adalah jadikan itu sebuah "hukum" berani memutuskan berani tanggung jawab tidak ngeles alasan tertentu kasihan rakyat yang tetkena dampaknya "karena penerapan  hukum sama bagi semua orang dinegeri ini"
Kenapa HRS salahkan Mahfud MD dan Mahfud MD salakan HRS karena apa lihat saja kebenaran hukumnya nanti!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline