Lihat ke Halaman Asli

Sayyid Jumianto

Menjadi orang biasa yang menulis

Menunggu "Sandiwara" Pengadilan terhadap HRS/FPI

Diperbarui: 26 Maret 2021   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

:alsayyid jumianto


Jurus HRS berhasil memaksa apa yang dinamakan keputusan hakim untuk menyidangkan perkara kerumunan Petamburan dan ini sebuah kemenangan sipil atas sebuah keputusan hukum tertentu.


Waktu ternyata masih berpihak pada mantan "
petinggi "FPI'  ini dari pancingan negara yang membuatnya pullang sampai operasi kontra intelejen yang berujung tragedi km 50 serta diujungnya pembubaran organisasi FPI karena  diduga habis ijinnya dari Kemenhuham sampai tuduhan terafiliasinya organisasi ini dengan organisasi teroris. 

Inilah segbaian upaya untuk menjegal kuasa dan kekuasaan HRS oleh pemerintah terkini. Bergai alasan seperti perbuatan penghinaan pengadilan  contempt of cort seperti kata Menkopolkam ketika ditanya seorang pengacara Hotma paris disebuah kaffe. 

Ini berbanding terbalik dengan kata seorang ahli yang menyebut negara telah melakukan Nisbi in idem tidak boleh seseorang itu didakwa dua kali dalam kasus hukumnya karena kubu HRS sudah bayar denda 50 juta jadi bebas adalah hal lumrah, kecuali disangkakan perbuatan hukum lainnya.Kata guru besar hukum UII Mudzakir itulah realitanya melanggar pasal 76  (republika)


Pengadilam atas kerumunan di Petamburan dan megamendung tampaknya di paksakan oleh aparat hukum dan inilah yang seakan bahwa HRS benar-benar sudah bersalah sebelum dihukum.


Pertanyaannya ada ketakutan apa ?
Mengapa polisi siaga atas pengikut sang habieb yang banyak itu?

Dua pertanyaan itu seakan membuat orang betanya bahwa pemgadilan ternyata beraroma politik dan ini tidak benar karenannya batal demi hukum. Sebab target utama penguasa saat ini sudah terlaksana yakni membubarkan FPI dan melarangnya, buat apa cari-cari kesalahan oknum-oknum FPI

Apakah keruman massa akan datang banyak dan bagaimana keputusan hakim terhadap pemimpin FPI ini? Jawabannya ditunggu dan akan ada yurisprodensi bila pejabat atau orang umum melakukan kejahatan kerumunan ini akan di tuntut serupa bila telah melakukannya, eh..nggilani...diatas langit masih ada langit...lho!

Sunber cnbc /detik com & republika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline