Lihat ke Halaman Asli

Sayyid Jumianto

Menjadi orang biasa yang menulis

Pathok Bandara, Sebuah Novel 23

Diperbarui: 20 Februari 2016   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita yang kemarin

[caption caption="HANYA SEBUAH PAINT DARI AL SAYID"][/caption]

Apakah menolak melanggar hukum dengan konsekwesinya yang fatal ataukah menerima juga melanggar hukum hati nurani kita yang pada dasarnya menolak bila sesuatu tidak  pada tempatnya, entah mengapa harus semua di korbankan demi kemajuan sesaat dari desa menjadi mega politan dan mega bandara yang besar juga

Dilematis sementara sepantaran simbok dan lik Tum hanya pasrah dengan keadaan ini tetapi anak dan generasi adik-adiknya seakan tidak menerima bila hanya pasrah  bongkokan, kalah  dan menyerah tanpa bela diri.

Bukankah kamu tahu semua hanya akan menajalankan atruran yang dikuatakan dengan ikatan batin ya unggah-ungguh dari kebaisaan ya hukum adat bersaing dengan hukum modern yang bersumber kUHP akhirnya saling tidak melengkapai bahkan saling tidak ketemu satu hukum dengan yang lain.

Terutama bila hukum adat hak mempunyai tanah di benturkan dengan hukum modern dengan dalih untuk kepentingan umum maka pemerintah berhak memeberdayakan dan menggunakan tanah ini untuk kepentingan umum "dirampas paksa" dengan dasar undang-undang agraria yang baru.

"semua tetap dipertahankan , mba" kata lik Legiman  padaku

"ya tetapi lihat sendiri itu sepanduk sudah diturunkan paksa kita harus tidak dengan kekerasan , taati peraturan sja" dorongkupada lik Legiman, saat itu juga ketika kami melihat Satpol PP pemerintahan Kabupaten Kali perkakas  mencopi spanduk penolakan kami

"kuncinya sabar, diplomasi dan tanpa kekeraasan " aku setengah  mengingatkan sederatan pemuda yang emlihat "show  off" pencopotan spanduk-spanduk kami ini.

 

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline