Rumah adat Aki Tjamin Riman yang berada di Jl. Aki Tjamin Kranggan Wetan, Jatisampurna, Bekasi merupakan salah satu dari 7 rumah adat yang berada di Desa Kranggan.
Keunikan dari rumah adat ini yaitu karena rumah adat ini merupakan warisan milik keluarga Tjamin Riman yang diturunkan kepada anaknya yang bernama Suta Tjamin. Rumah adat ini bisa dibilang baru dibuat, sehingga pengurus dan pengelola dari rumah adat ini masih keturunan kedua.
Tujuan rumah adat ini dibangun yaitu karena orang tua dari Bapak Sukarna Tjamin ingin ada tempat yang bisa digunakan untuk kumpul-kumpul dengan keluarga besar. Selain itu, Rumah adat ini juga masih memiliki fondasi dan bentuk yang kokoh atau kuat.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi menetapkan Rumah Panggung Adat Kranggan Aki Tjamin Riman merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya yang ada di Kranggan Bekasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H