Lihat ke Halaman Asli

Alqi Alfiyah

Jendela Dunia

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara

Diperbarui: 23 Oktober 2024   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sb: Pinterest.

Secara terminologi bahasa, ilmu negara terdiri dari dua gabungan kata yakni ilmu dan negara. Ilmu berarti suatu sistem pengetahuan (supernatural, knowledge, esoteric wisdom, science), sedangkan pengertian negara dirumuskan juga dalam berbagai definisi seperti dikemukakan oleh para ahli pikir yaitu (Naning, 1983: 1-2):

1. Aristoteles, negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat.

3. Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

4. Logeman, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Dalam kepustakaan istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman staatslehre. Dalam bahasa Inggris, dipakai istilah Theory of State (Teori Negara), The Theory of State (Teori Umum tentang Negara) atau Political Science (Teori Politik). Selanjutnya, dalam bahasa Perancis disebut Theorie d'etat (Teori Negara) (Atmadja, 2012: 1).

Kata negara mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politik. Dalam arti ini India, Korea Selatan atau Brazilia merupakan negara.

 Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu (Suseno, 1990:170). Sementara itu, dalam ilmu politik, istilah negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Suseno, 1990:38).

Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau yang membicarakan tentang negara atau sendi-sendi pokok tentang negara (Atmadja, 2012: 3). Kranenburg dalam bukunya Algemeene Staatslehre menyatakan bahwa negara adalah buah penyelidikan ilmu negara (Naning, 1983: 2). Negara yang dimaksud adalah negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan waktu. 

Selain itu, negara yang dimaksud belum memiliki adjective tertentu. Dari batasan ini jelaslah bahwa objek ilmu negara adalah negara dalam pengertiannya yang abstrak, umum, dan universal. Dari objeknya yang bersifat demikian ini, ilmu negara mengkaji lebih lanjut mengenai asal mula negara, hakikat, dan bentuk negara pada umumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline