Lihat ke Halaman Asli

alqha putri

Mahasiswa

Pengaruh Utang dalam Nishab Zakat dalam Prespektif Maqashid Al Syariah

Diperbarui: 10 April 2023   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di kalangan ulama mazhab ada tiga pendapat pertama pada masalah ini.

pendapat pertama : utang menjadi pengurang nishab zakat pendapat ini adalah sebagian pendapat dari hanafiyah dan hanabilah.

pendapat kedua : utang tidak mengurangi nishab zakat.pendapat ini adalah pendapat ulama syafiih,zahiriyah dan salah satu riwayat ahmad

pendapat ketiga :utang mengurangi nizhab zakat pada harta tidak nampak(al baththinah) berupa emas perak dan sejenisnya.sedangkn untuk harga yang nampak (alzahirah) serta pertanian dan perternakan,utang tidak menjadi pengurang. 

ulama ulama kontenporer dalam mengengukakan pendapat mengenai pengaruh utang pada nizhab zakat berpedoman pda tiga pendapat yang ada pada ulama mashab dengan kecendurngan masing masing untuk menguatkan salah satu pendapat yang ada prilaku manusia pada zaman ini khususnya dalam berhutang tidak sama dalam zaman  sekarang dimana manusia zaman sekarang tidak hanya berhutang untuk kebutuhan dasar saja tapi juga untuk kebutuhan lain lain   

Tersier dan gaya hidup,atas perubahan prilaku ini perlu ditetapkan hukumnya yang bisa saja bebeda dengan ulama sebelumnya karna berbedanya keadaan jika tidak tentu akan banyaknya potensi zakat yang hilang dengan alasan untuk membayat hutang.

metode maqashid syariah  sebagai salah satu instrumen penting untuk menetapkan hukum syara terutama masalah masalah kontemporer menjadi sangat penting dijadikan pandasan dalam menentukan dawabit sehingga jawaban atas pertanyaan pengaruh utang terhadap zakat ? jawabannya adalah tergantung pada maqasid atau tujuan yang terutang.jika digunakan untuk menenuhi kebutuhan dharuriyat dan tahsiniat maka utang bisa mengurangi hukum zakat dan jika digunakn untuk tahsiniat maka utang tersebut tidak mengurangi nizhab zakat.

dengan menjadikan mukalaf sebagai dasar untuk menentukan utang yang mengurangi nizhab zakat akan menemukn titik temu ada perbedaan titik ulama dan kemudian bisa dinyatakan bahwa adakalnya utang bisa mengurangi nizhab zakat dan ada kalanya utang tidak bisa mengurang nizhab zakat dengan dawabit yang berdasarkan kepada maqasid mukalaf dalam menentukan kapan utang itu mengurangi zakat dan kapan tidak mengurangi nizhab zakat akan memberikan keadilan dan bagi muzaki dan mustahib




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline